Kampus Darurat KS, PK IMM FPsi Gelar Mimbar Keperempuanan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Muh Thayeb Manrihu (MTM) Fakultas Psikologi UNM, Jumat (23/12).

Mengusung tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KS)”, pada ruang diskusi tersebut membicarakan tentang penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS.

Ketua PK IMM FPsi, Sulaiman Saputra mengatakan topik tersebut diangkat dari keresahan para kader IMM akan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.

“Topik ini diangkat berdasarkan keresahan para kader IMM FPsi UNM. Melihat kondisi kampus saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang seharusnya tidak terjadi di lembaga pendidikan,” katanya.

Menurut Mahasiswa Psikologi itu, lembaga pendidikan pada dasarnya adalah wadah pencerdasan, bukan wadah untuk melampiaskan nafsu yang tidak terkontrol.

Di sisi lain, Ketua IMM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fadila Abdullah juga mengatakan dengan kegiatan diskusi maupun kajian merupakan salah-satu langkah menyadaran dalam pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Merespons kasus-kasus kekerasan seksual melalui kegiatan seperti kajian maupun dialog memang menjadi salah satu langkah penyadaran kepada kita yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dalam mengurangi bahkan mencegah kasus yang sama terjadi kembali,” ucapnya.

Baca Juga Berita :  PichoFest Jadi Rangkaian Acara Harlah UKM PSM Pinisi Choir UNM

Fadila selaku narasumber dalam kegiatan tersebut berharap pihak perguruan tinggi membuat Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Satuan Tugas (Satgas) KS sesuai dengan SOP turunan yang ada di Permendikbud 2021. Sehingga segala aturan Permendikbud dapat segera berlaku.

“Bentuk kepedulian pihak kampus atas kasus kekerasan seksual, yakni membuat Timsel untuk pemilihan satgas KS. Sehingga sanksi yang sudah diatur dalam Permendikbud berlaku dan bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (*)

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres
Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah
UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur
Interestfest 2025 Angkat Isu Perlawanan Warga Barabaria Lewat Panggung Seni
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:22 WITA

Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:45 WITA

Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:14 WITA

Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:53 WITA

UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:29 WITA

Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama Pelantikan MPA Trisula, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Resmi Dilantik, BPH MPA Trisula FIS-H Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:48 WITA

Surat Pengumuman Perpanjangan Seleksi Anggota PPKS, (Foto: Ist)

UNM

Pendaftaran Satgas PPKS Diperpanjang

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:26 WITA