Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

Foto guru barisan pegawai honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Penghapusan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah adalah hal yang sedang bergulir saat ini. Karta Jayadi selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ikut merespon hal tersebut ketika ditemui Awak Profesi pada hari Jumat (6/12).

Karta Jayadi mengaku telah menerapkan perintah untuk melaksanakan tugas tersebut. Namun Ia menuturkan bahwasanya saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah kepada pihak kampus terkait persoalan ini.

Karta Jayadi mengatakan bahwasanya keputusan pengangkatan honorer ini akan perlahan dilakukan, menurutnya ini merupakan salah satu bentuk manusiawi terhadap mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Keliatannya perlahan-lahan guru tidak tetap akan diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini menjadi salah satu bentuk yang menurut saya sangat manusiawi karena mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun perlu diberi apresiasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks Dekan Fakultas Seni dan Desain itu juga mengatakan meskipun pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak setara dengan CPNS, PPPK juga mempunyai hak-hak pengembangan diri tidak jauh berbeda dengan CPNS.

Baca Juga :  FIP Gelar Workshop Pembekalan Penyusunan Proposal PKM

“Menurut saya P3K juga, hak-haknya untuk pengembangan diri tidak jauh bedalah dengan CPNS,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa Penyelesaian nasib tenaga non-ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru
Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Husain Syam Pastikan Transformasi PTN BH Tidak Pengaruhi Biaya Kuliah
Muh Hamzah Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum DPK Kepmi La Pawawoi Bone UNM
Satgas PPKS UNM Edukasi Lembaga Kemahasiswaan soal Kekerasan Seksual
Camaba Wajib Tahu, Ini Perubahan Skema SNPMB 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:50 WITA

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:16 WITA

WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:34 WITA

Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru

Senin, 15 Januari 2024 - 00:32 WITA

Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA