
PROFESI-UNM.COM – Penghapusan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah adalah hal yang sedang bergulir saat ini. Karta Jayadi selaku Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ikut merespon hal tersebut ketika ditemui Awak Profesi pada hari Jumat (6/12).
Karta Jayadi mengaku telah menerapkan perintah untuk melaksanakan tugas tersebut. Namun Ia menuturkan bahwasanya saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah kepada pihak kampus terkait persoalan ini.
Karta Jayadi mengatakan bahwasanya keputusan pengangkatan honorer ini akan perlahan dilakukan, menurutnya ini merupakan salah satu bentuk manusiawi terhadap mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Keliatannya perlahan-lahan guru tidak tetap akan diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini menjadi salah satu bentuk yang menurut saya sangat manusiawi karena mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun perlu diberi apresiasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, eks Dekan Fakultas Seni dan Desain itu juga mengatakan meskipun pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak setara dengan CPNS, PPPK juga mempunyai hak-hak pengembangan diri tidak jauh berbeda dengan CPNS.
“Menurut saya P3K juga, hak-haknya untuk pengembangan diri tidak jauh bedalah dengan CPNS,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa Penyelesaian nasib tenaga non-ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah