
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali melakukan aksi orange menggugat jilid dua. Aksi tersebut berlangsung di Jalan A.P. Pettarani depan Menara Pinisi, Rabu (27/9).
Mereka kembali membawa grand isu pencabutan surat edaran nomor 3883/UN36/KM/2017 terkait pelarangan mahasiswa baru mengikuti kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir dalam orasinya mengatakan, jika penetapan surat edaran tersebut, sangat tidak masuk akal. Alasan terbengkalainya akademik karena kegiatan organisasi, tidaklah terbukti setelah dilakukan riset.
“Tidak ada alasan logis aturan ini diterapkan. Kita sudah lakukan survei disetiap fakultas, dan hasilnya tidak ada satupun mahasiswa yang DO dini dikarenakan kegiatan lembaga,” katanya.
Adapun tuntutan LK dalam aksi kali ini yakni
1. Mencabut Surat Edaran No.3883/UN36/TU/2017 mengenai larangan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan bagi semester 1 dan 2. Secepatnya menurunkan pembiyaan nominal UKT sebesar 50% dari UKT yang dibayarkan bagi mahasiswa angkatan 2013 yang telah melewati semester 8 dan mahasiswa program diploma yang telah melewati semester 6.
3. Mencabut surat nomor 3115/UN36/TU/2017 mengenai masa studi dan pembayaran UKT mahasiswa bidikmisi dan UKT nol yang dimana mahasiswa UKT nol tetap berada pada UKT nol serta mahasiswa bidikmisi yang dilepas beasiswanya mendapatkan UKT nol.
4. Memberikan lampiran penggolongan UKT untuk mahasiswa angkatan 2017 kepada aliansi.
5. Memberikan rincian transparansi dana PKKMB dan denda keterlambatan pembayaran SPP/UKT. (*)
*Reporter: Faisal Fajar