
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) Nurlina Syahrir angkat bicara terkait kasus korupsi yang menimpa Dicky Tjandra, Dosen Seni Rupa UNM.
“Yah betul, dia dosen kami. Tapi itu dulu, sudah tiga tahun lalu pak rektor memutihkan namanya,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/1).
Ia melanjutkan, kasus Dicky sudah lama berlangsung sejak Ia masih berstatus dosen di kampus orange. “Itu soal kasus patung sudah lama sekali memang, tapi mungkin baru di tersangkakan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurlina membeberkan saat ini Dicky tercatat sebagai tenaga pendidik di Universitas Surakarta Solo. “Jadi sekali dia bukan dosen UNM tapi di UNS di Solo Orang mengenal dia asal sini karena memang lama di sini,” bebernya.
Diketahui Dicky Tjandra tersandung kasus korupsi pembuatan patung Colid Pujie di Kabupaten Barru yang merugikan negara sebesar Rp. 714.800.000.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, juncto pasal 15, juncto pasal 18 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
*Reporter: Resa Saputra