
PROFESI-UNM.COM – Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik perguruan tinggi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan untuk program Magister melalui program beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (PasTi)
Terdapat beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran beasiswa PasTi, diantaranya mendapat persetujuan Pimpinan Instansi/Perguruan Tinggi asal berupa Surat Penugasan; Hanya memilih 1 perguruan tinggi; Belum pernah menerima beasiswa lain seperti BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama; Tidak sedang menerima beasiswa yang mencakup biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan/atau biaya pendidikan dari Pemerintah Republik Indonesia; Berusia maksimal 42 tahun pada 1 September 2017 (untuk jenjang S2); IPK minimal 2,75; Wajib kembali mengabdi selama 1n+1 tahun.
Adapun tahapan pendaftaran beasiswa PasTi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mendaftar beasiswa PasTi secara online melalui http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/ dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, dibuka sampai tanggal 30 Mei 2017.
2. Mendaftar ke Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) dengan memenuhi persyaratan pendaftarannya.
3. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi.
4. Memantau hasil penetapan penerima Beasiswa PasTi dari PPs
PPs Penyelenggara akan menetapkan status pelamar sebagai penerima Beasiswa PasTi paling lambat tanggal 21 Juni 2017. Jadwal agenda lainnya dan informasi selengkapnya lihat di laman resmi ristekdikti.go.id. (*)
*Karmila