
PROFESI-UNM.COM – Untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata Program Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun akademik 2018/2019. Mahasiswa harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), Ismail saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/2).
“Perekrutan calon peserta KKN-PPM tahun ini dilakukan oleh dosen yang bersangkutan dengan kuota minimal 30 orang dan maksimal 50 orang,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail menjelaskan, Untuk KKN-PPM sendiri, Dikti hanya menanggung pembiayaan alat dan bahan yang dilakukan di lapangan. Di luar itu tetap dikenakan tarif sesuai SK Rektor.
“Hanya alat dan bahan di lapangan saja yang ditanggung. Untuk biaya transpor, jaket dan keperluan pribadi tetap dikenakan tarif sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Rektor,” jelasnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti KKN-PPM tahun 2018,
1. Persyaratan Peserta
A. Telah memenuhi minimal 110 SKS (bukti KHS semester terakhir).
B. Akan memprogramkan mata kuliah KKN pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 (bukti KRS semester ganjil tahun akademik 2018/2019).
C. Mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/program studi.
D. Membayar biaya KKN (setara KKN reguler, bukti bayar KKN dari Bank).
E. Bersedia memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh tim pengelola KKN-PPM dan LPM.
2. Pendaftaran Peserta
A. Waktu pendaftaran peserta KKN-PPM diatur oleh dosen pelaksana KKN-PPM.
B. Pengumpulan berkas diserahkan ke masing-masing dosen pelaksana untuk selanjutnya secara kolektif diserahkan ke pusat KKN LPM.
C. Berkas pendaftaran peserta terdiri atas:
1) Pas foto warna ukuran 3×4 cm 1 lembar.
2) Bukti pembayaran fotocopy UKT dan bukti pembayaran biaya KKN (asli).
3) Fotocopy KHS semester ganjil 2017/2018.
4) Slip kuitansi pembayaran UKT semester ganjil 2018/2019.
5) Fotocopy KRS semester ganjil 2018/2019.
6) Fotocopy KHS semester genap TA 2017/2018.
7) Biodata peserta KKN-PPM.
8) Surat pernyataan peserta.
9) Surat rekomendasi dari Ketua Jurusan/program studi. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Noval Kurniawan