PROFESI-UNM.COM – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi untuk PPG umum dan PPG SMK kolaboratif. Hal tersebut diumumkan pada laman resmi www.dikti.go.id, Minggu (7/5).
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 8 hingga 18 Mei mendatang. Adapun persyaratan peserta PPG bersubsidi, yakni sebagai berikut :
1. Lulusan S1/D4 dari PT denagan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditaasi minimal B
2. Bersusia maksimal 28 tahun pada tanggal 31 desember tahun pendaftaran
3. Prodi S1/D4 linear dengan bidang studi pada program PPG
4. Calon terdaftar pada PDDIKTI
5. IPK minimal 3,00
6. Bebas Napza, (SK BMM atau yang berwenang)
7. Sehat Jasmani (SK dari dokter rumah skit pemerintah)
8. Sehat rohani (SK dari dokter rumah skit pemerintah)
9. Berkelakuan baik (SK Kepolisian)
10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa). Format surat pernyataan dapat diunduh di sini. (*)