Home / P3G / PPG

Ini Persyaratan Lapor Diri Peserta PPG SM3T UNM

LPM Profesi

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2018 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan rompi kepada peserta sm3t angkatan VI oleh Rektor UNM yang berlangsung di Ruang Teater Menara Pinisi (Foto: Dok.Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Setelah melakukan registrasi online pada 3 hingga 7 Januari lalu, selanjutnya peserta Pendidikan Profesi Guru Sarjana Mengajar di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) Universitas Negeri Makassar (UNM) diwajibkan untuk melakukan lapor diri.

Direktur Program Pengembangan Pendidikan Profesi Guru (P3G) UNM, Ramli mengatakan, lokasi lapor diri nanti akan dilaksanakan di Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), 1 hingga 2 Februari mendatang. “Lapor diri peserta PPG SM3T angkatan VI tahun 2018 dilaksanakan di Asrama PPG Tidung,” kata Ramli.

Pada saat lapor diri, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus disiapkan, yaitu,
1. Biodata, surat pernyataan izin orang tua/wali dan fakta integritas

2. Fotokopi ijazah S1 (Legalisasi dari perguruan tinggi asal ijazah)

3. Fotokopi transkrip nilai S1 (Legalisasi dari perguruan tinggi asal transkrip).

4. Fotokopi kartu identitas KTP/SIM/KK.

5. Surat bebas napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang.

6. Surat sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

7. Surat sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

8. Surat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian (Polsek/Polres).

9. Surat pernyataan belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

Baca Juga :  Bertambah, 9 Mahasiswa PPG Dilarikan Ke RS Grestelina

10.Semua berkas diurutkan dan dimasukkan ke dalam stopmap kertas berwarna biru diberi nomor_peserta_SM3T, nama lengkap dan nama prodi ppg.

11.Peserta wajib membawa softfile berkas seperti ijazah, transkrip nilai, KTP/KK, surat bebas Napza, dan surat sehat jasmani/rohani sebagai persyaratan registrasi NIM PPG SM-3T UNM. (jenis file pdf dan ukuran file 50-500 kb).

12. Menyiapkan pakaian untuk kegiatan orientasi (baju putih, celana/rok gelap).

13. Pada saat lapor diri peserta berpenampilan rapi, mengenakan pakaian kemeja untuk laki-laki (perempuan menyesuaikan).

Biodata, surat pernyataan izin orang tua/wali dan fakta Integritas bisa di unduh di laman www.p3g.unm.ac.id. (*)

[divider][/divider]

*Reporter: Wahyu Riansyah

Berita Terkait

Wisudawan Terbaik PPG UNM Ungkap Apresiasi dan Pesan Inspiratif
UNM Gelar Wisuda dan Sumpah Profesi PPG Periode Februari 2025
[FOTO] UNM Gelar Ramah Tamah Wisuda PPG
UNM Luluskan 6.793 Wisudawan PPG Periode Februari 2025
Kisah Inspiratif Siti Nadifa, Tidak Didampingi Orang Tua saat Wisuda PPG
Curi Perhatian, Mutmainnah Achmad Lulus PPG UNM Bersama Suami
Ketua Program Penjaminan Mutu PPG Tekankan Pentingnya Kesetaraan Kualitas Guru
UNM Kukuhkan 2123 Wisudawan Pendidikan Profesi Guru
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:57 WITA

Wisudawan Terbaik PPG UNM Ungkap Apresiasi dan Pesan Inspiratif

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:47 WITA

UNM Gelar Wisuda dan Sumpah Profesi PPG Periode Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:14 WITA

[FOTO] UNM Gelar Ramah Tamah Wisuda PPG

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:20 WITA

UNM Luluskan 6.793 Wisudawan PPG Periode Februari 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WITA

Kisah Inspiratif Siti Nadifa, Tidak Didampingi Orang Tua saat Wisuda PPG

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA