
PROFESI-UNM.COM – Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal, setiap PTN diberikan keringanan untuk menurunkan besaran UKT sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan isi Permenristekdikti di atas pada pasal 5 ayat 1 bahwa Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Sebagai salah satu PTN, Universitas Negeri Makassar (UNM) pun mulai menerapkan aturan tersebut. Beberapa fakultas telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait optimalisasi kebijakan baru tersebut, Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM telah melakukan jajak pendapat mengenai hal itu dengan membagikan angket kepada 206 mahasiswa UNM dari sembilan fakultas berbeda.
Setiap fakultas dibagikan angket sesuai dengan proporsi mahasiswa perfakultas dengan mengambil sampel secara acak. Hasil riset ini tidak mewakili seluruh civitas akademika UNM. Berikut hasilnya.
1. Apakah sebelumnya anda pernah mendengar informasi terkait penurunan UKT ?
a. 86,4% menjawab Ya
b. 13,6% menjawab Tidak
2. Jika ya, dari mana anda mendengar informasi tersebut ?
a. 3% menjawab dari Pimpinan Kampus
b. 4% menjawab dari Dosen
c. 57% menjawab dari Mahasiswa
d. 21% menjawab dari Pemberitaan Media
e. 8% menjawab tidak tahu
f. 13,6% menjawab tidak
g. 7% menjawab Lainnya
3. Menurut anda apakah sosialisasi terkait penurunan besaran UKT di jurusan maupun fakultas sudah maksimal ?
a. 12,5% menjawab Ya
b. 86% menjawab Tidak
c. 1,5% tidak tahu
4. Apakah anda tahu bagaimana prosedur pengajuan penurunan besaran UKT ?
a. 28% menjawab Ya
b. 70% menjawab Tidak
c. 2% menjawab tidak tahu
5. Sebelumnya, apakah anda pernah mengajukan permohonan penurunan besaran UKT ?
a. 23% menjawab Ya
b. 76% menjawab Tidak
c. 1% menjawab tidak tahu
6. Jika ya, apakah permohonan penurunan besaran UKT anda dipenuhi ?
a. 2% menjawab Ya
b. 68% menjawab Tidak
c. 30% tidak tahu
7. Menurut anda, apakah proses pelayanan dari pihak birokrasi saat mengajukan permohonan penurunan besaran UKT telah memuaskan ?
a. 3,8% menjawab Ya
b. 96,2% menjawab Tidak
c. 12,5% tidak tahu
8. Apakah anda setuju apabila dilakukan verifikasi terhadap besaran UKT mahasiswa setiap semester untuk penetapan ulang pemberlakuan UKT sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa ?
a. 94% menjawab Setuju
b. 3% menjawab Kurang setuju
c. 2% menjawab Tidak setuju
d. 1% tidak tahu.
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 223