Mahasiswa UNM saat mengikuti PMB 2016 beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Profesi)
Mahasiswa UNM saat mengikuti PMB 2016 beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir tanggal 27 Januari mendatang. Namun, bagi mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dikenakan denda.

Hal ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) pada 28 Agustus lalu. Kebijakan yang baru diterapkan semester lalu akan kembali diberlakukan pada semester genap ini.

“Aturannya tetap berlaku semester ini, jadi kalau mahasiswa terlambat bayar SPP/UKT maka akan dikenakan denda,” ujar PR I, Muharram.

Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) FMIPA ini menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.

“Kalau satu minggu dendanya 10% , sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya.

Ia pun menilai, aturan ini sangat efektif untuk mengurangi mahasiswa yang cuti akademik lantaran terlambat membayar. Ini sekaligus sebagai peringatan agar mahasiswa menaati jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

“Dulu kalau terlambat membayar langsung dinyatakan cuti akademik. Sekarang kami beri perpanjangan waktu beberapa minggu untuk membayar, supaya jangan sampai cuti akademik hanya karena telat membayar, ” katanya. (*)

*Reporter: Ratna

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan