
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 12/UN36/TU/2025 tentang Penyampaian Cuti Akademik, Penyesuaian Batas Waktu Jadwal Pembayaran, dan KRS Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Surat tersebut disahkan oleh Waki Rektor Bidang Akademik pada Kamis (02/01)
Surat ini dikeluarkan untuk menginformasikan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang terdaftar pada Bank Negara Indonesia (BNI) dan akan dioptimalkan mulai tanggal 7 Januari 2024. Selain itu, pembayaran UKT/BPP mahasiswa UNM dibuka hingga 24 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh bank mitra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, adapun isi penyampaian kepada dosen penasehat akademik dan mahasiswa, baik program Diploma, Sarjana/Sarjana Terapan maupun Pascasarjana adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT/BPP sesuai batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran tersebut.
2. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/BPP hingga batas waktu yang ditentukan wajib mengajukan cuti akademik hingga tanggal 31 Januari 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Mahasiswa yang tidak membayar UKT dan tidak mengajukan cuti akademik dianggap tidak aktif pada semester tersebut.
4. Setiap mahasiswa wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan penyesuaian batas waktu jadwal pengisian KRS tanggal 28 Januari 2025.
5. Dosen penasehat akademik wajib melakukan pendampingan rencana studi dan approval KRS mahasiswa sesuai batas waktu pengisian KRS tanggal 28 Januari 2025.
Penyampaian surat edaran tersebut biasanya dikeluarkan untuk membantu mahasiswa dalam pembayaran UKT. Dengan adanya perpanjangan tersebut, mahasiswa memiliki lebih banyak waktu dalam melakukan pembayaran. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa