
PROFESI-UNM.COM – Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) sempat dibuat bingung akibat adanya beberapa ijazah yang tidak terdaftar pada forlap dikti.
Dengan terdaftarnya ijazah pada laman forlap dikti, dapat dipastikan bahwa ijazah tersebut resmi/legal yang dikelurkan oleh perguruan tinggi asal. Selain hal itu, para alumni perguruan tinggi dapat melakukan pendaftaran beasiswa atau tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabag Registrasi Biro Administrasi Akademik dan Keuangan (BAAK) UNM, Basri mengatakan, bahwa adanya ijazah alumni yang tidak terdaftar belum tentu ijazah yang ilegal atau palsu. Dipastikan semuanya terdaftar pada laman forlap dikti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua alumni dipastikan ijazhnya terdaftar, hanya saja ketika mereka mengecek pada laman forlap, website sedang maintence,” kataya saat ditemui (6/10).
Basri juga mengungkapkan, bahwa adanya ijazah yang tidak terdaftar segera melaporkan kepada pihak BAAK dan dilakukan pengecekan.
“Nah, kami pastikan semuanya itu terdaftar pada forlap dikti, jika ada masalah silahkan meloporkan ke BAAK,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ijazah yang tidak terdaftar, dikarenakan adanya pengimputan data yang belum selesai dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab sebelumnya.
“Selain website yang sedang maintence, ada kemungkinan data alumni belum disetor pada admin forlap oleh penanggung jawab pengelolaan data sebelumnya. Saya khawatirnya seperti itu, dan kami pastikan semuanya akan terdaftar,” jelasnya. (*)
*Reporter: Nurul Atika