PROFESI-UNM.COM– Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husyain Syam mengeluarkan penyampaian terkait pelarangan penggunaan keemasan air minum berbahan plastik dalam lingkup UNM. Surat tersebut mulai dikeluarkan sejak 5 juli lalu.
Surat ini mengatur tentang pembatasan setiap unit kerja fakultas menggunakan kemasan air minum berbahan plastik yang sekali pakai. Hal tersebut telah diatur oleh Menristekdikti No.1/M/INS/2019.
Husyain syam mengatakan, surat ini merupakan instruksi dari Kemenristekdikti terkait larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dalam lingkungan UNM. “Hal ini adalah instruksi langsung dari pihak Kemenristekdikti,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, hal tersebut disampaikan karena melihat banyaknya sampah bekas berbahan plastik yang berserakan dimana-mana.
“Setelah adanya surat edaran ini, semoga tidak ada lagi yang menggunakan kemasan air berbahan plastik,” tutupnya. (*)
*Reporter: Arwinda Al Muntaz