
PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (SPP/UKT) semester ganjil telah berakhir 25 Agustus lalu. Namun, bagi Mahasiswa UNM yang terlambat membayar SPP/UKT mendapat kesempatan untuk membayar hingga 7 September mendatang.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran tentang Pembayaran SPP/UKT mahasiswa UNM yang ditanda tangani Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR 1), Muharram, Senin (29/8). Akan tetapi dalam surat edaran tersebut, bagi mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT, dikenakan denda.
Denda tersebut berupa 10 persen dari tarif SPP/UKT mahasiswa yang membayar pada 26 hingga 31 Agustus. Serta, 20 persen dari tarif SPP/UKT yang membayar 1 hingga 7 September. Apabila dinominalkan, mahasiswa dengan UKT 3 juta rupiah harus membayar denda sebesar 300 ribu hingga 600 ribu rupiah. (*)
*Reporter: Nurul Fildzah Zatalini