PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam resmi memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Batas akhir pembayaran pun dapat dilakukan hingga 7 Februari 2023 pukul 23.59 WITA, Jumat (27/1).
Hal ini berdasarkan surat keputusan Rektor UNM dengan nomor surat 1260/UN36/HK/2022 tentang Penetapan Kalender Akademik Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 dan Semester Gasal Tahun Ajaran 2023/2024. Keputusan tersebut dibuat agar perkuliahan Semester Genap dapat berjalan dengan baik.
“Dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada Semester Genap TA 2022/2023 maka batas waktu membayar bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Pascasarjana diperpanjang hingga 7 Februari 2023 mendatang pukul 23.59 WITA,” jelasnya dalam surat edaran.
Selain perpanjangan pembayaran UKT, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pun ikut diperpanjang hingga 10 Februari 2023 pukul 23.59 WITA. (*)
*Reporter: Ahmad Husen