PROFESI-UNM.COM – Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (IKBIM) Universitas Negeri Makassar (UNM) membuka pendaftaran bakal Calon Ketua Umum IKBIM UNM periode 2020-2021, Selasa(11/8).
Pendaftaran dan pengambilan formulir dilakukan pada 9 hingga 11 agustus 2020, kemudian verifikasi berkas dan pengambilan nomor urut pada 11 hingga 12 Agustus 2020 yang berlokasi di sekretariat IKBIM UNM Jalan Buldozer Blok N No.5, dan pengumuman hasil verifikasi berkas pada 13 Agustus 2020.
Adapun kriteria bakal calon Ketua Umum IKBIM UNM periode 2020-2021 yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki kecintaan dan dedikasi yang tinggi terhadap IKBIM UNM.
4. Berintegritas, bermoral baik, mempunyai rasa tanggung jawab, dan mampu bertindak profesional serta memiliki visi dan misi untuk membangun IKBIM UNM.
5. Berstatus Mahasiswa aktif penerima beasiswa Bidikmisi UNM (terhitung sejak mencalonkan diri hingga pelaksanaan MUBES berikutnya jika terpilih sebagai ketua umum).
6. Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00.
7. Pernah dan/atau sedang menjabat sebagai pengurus harian IKBIM UNM.
8. Tidak terlibat dalam kepengurusan Organisasi Politik atau Partai Politik.
9. Tidak terlibat sebagai pengurus inti di organisasi lain.
10. Bersedia tidak menyelesaikan studi selama menjabat sebagai ketua umum.
Selain kriteria bakal calon, terdapat pula syarat administrasi yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Bersedia mencalonkan diri dan mengikuti seluruh agenda Musyawarah Besar IKBIM UNM dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6.000.
2. Mengisi formulir pendaftaran bakal calon ketua umum.
3. Pas foto ukuran 3 x 4 berlatar merah menggunakan PDH IKBIM UNM (1 lembar di pasang di formulir dan 1 lembar terpisah) dan file foto.
4. Foto copy kartu bebas pembayaran atau surat keterangan lainnya.
5. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 dibuktikan dengan transkrip nilai.
6. Pernah dan/atau sedang menjabat sebagai pengurus harian IKBIM UNM dibuktikan dengan foto copy SK kepengurusan IKBIM UNM.
7. Tidak terlibat sebagai pengurus inti di organisasi lain dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6.000.
8. Tidak terlibat dalam kepengurusan Organisasi Politik atau Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6.000.
9. Bersedia tidak menyelesaikan studi selama menjabat sebagai ketua umum dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6.000.
10. Membuat dan menyertakan Visi, Misi serta rancangan program unggulan (untuk masing-masing bidang) dalam memajukan IKBIM UNM.
11. Membuat Esai dengan tema format yang diberikan.
12. Mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan yang akan di jadwalkan.
*Reporter: Annisa Puteri Iriani/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan