Gaji Tidak Cair, ASN Laporkan Rektor dan WR 2 UNM Atas Dugaan Tindak Pindana Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Rektor UNM dan Wakil Rektor 2, (Foto: Jumriani)

PROFESI-UNM.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Amril Basri mendatangi bagian pengaduan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendatangi Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (26/10).

Amri, sapaannya, mendatangi Kejati Sulsel dengan tujuan untuk melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam dan Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Karta Jayadi. Ia melaporkan dua pimpinan UNM itu atas gaji yang semestinya dia terima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ia mengungkapkan bahwa ia melaporkan Rektor dan WR 2 UNM terkait dengan gaji ASN yang sejak September 2015 belum menerima gaji sampai pada akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian bukan permintaan sendiri.

“Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya. Dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ungkapnya, dilansir dari Legion News.

Kemudian ia mengatakan bahwa tanggal 6 Juli 2022 ia mengahadap di KPPN untuk mencari info terkait gaji tersebut. Namun jawaban dari pihak KPPN tidak dapat di akses atas dasar permintaan dari kampus dan pihak KPPN mengatakan bahwa alasan pihak UNM menutup akses gaji karena adanya SK dari Menteri.

Baca Juga :  Begini Kronologi Pencurian Motor di FIS UNM

“Pada Tahun 2022 di tanggal 6 Juli 2022 saya ke KPPN Bendahara untuk mempertanyakan gaji saya. Namun jawabannya no akses atas permintaan kampus,” katanya.

Terakhir, ia menuturkan bahwa masuknya info Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menjelaskan tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Juli hingga Desember. Padahal pada bulan tersebut ia mengungkapkan sudah tidak masuk bekerja.

“Yang anehnya lagi, ada Tukin disitu di jelaskan rekap penilaian kinerja PNS Juli sampai Desember 2022. Padahal Juli hingga Desember 2022 saya sudah tidak berkerja lagi. Lantas kenapa muncul presentase kehadiran,” tuturnya.

*Reporter: Jumriani

Berita Terkait

Klarifikasi WD III FT UNM Terkait Pelecehan Mahasiswi JTIK
Laman SIA Sulit Diakses, Kepala ICT UNM Beri Penjelasan
Helm Hilang Dua Kali, Keamanan La Macca Perlu Dievaluasi Kembali
Terhalang Jarak, Kelas Parepare FSD Tidak Lagi di Optimalkan
Keributan Antar Mahasiswa Akuntansi Pecah di Depan Kampus UNM, Gerobak Pedagang Jadi Korban
Mahasiswa Keluhkan Parkiran Sembraut di FEB UNM
FBS UNM Tegaskan Aturan Baru Layanan Akademik
Dosen FBS Paksa Mahasiswa Beli Buku, Bayar atau Bermasalah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WITA

Klarifikasi WD III FT UNM Terkait Pelecehan Mahasiswi JTIK

Kamis, 24 April 2025 - 02:56 WITA

Laman SIA Sulit Diakses, Kepala ICT UNM Beri Penjelasan

Minggu, 20 April 2025 - 20:30 WITA

Helm Hilang Dua Kali, Keamanan La Macca Perlu Dievaluasi Kembali

Sabtu, 19 April 2025 - 08:55 WITA

Terhalang Jarak, Kelas Parepare FSD Tidak Lagi di Optimalkan

Kamis, 17 April 2025 - 08:04 WITA

Keributan Antar Mahasiswa Akuntansi Pecah di Depan Kampus UNM, Gerobak Pedagang Jadi Korban

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA