
PROFESI-UNM.COM – Beberapa guru besar Universitras Negeri Makassar (UNM) tidak hanya minim publikasi internasional. Tetapi juga kerap kali mangkir kala menjalankan tanggung jawab lain, yakni mengajar. Padahal, tunjangan mereka terbilang banyak apalagi bagi yang menyandang gelar profesor.
Hal tersebut termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 41 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Profesi, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam isinya, tunjangan kehormatan seorang profesor Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebesar dua kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok maksimal PNS golongan III/c, golongan minimal profesor, ialah Rp 2.668.900.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga dengan tunjangan kehormatan, guru besar mendapat gaji sebanyak Rp 8.006.700. Meski begitu, nyatanya para guru besar masih saja lalai dalam melakukan tugasnya walau telah diberi tunjangan lebih.
Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan (AP) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Musfirah Mochtar mengaku bahwa selama perkuliahan, profesor yang menjadi pengampu mata kuliah itu kadang tidak hadir.
“Dia sebenarnya mengajar tapi yang kenyataannya tidak mengajar. Ada dosen pengganti yang menggantikan kedudukannya sebagai pengajar,” akunya.
Lanjut, menurutnya, profesor mesti selalu sadar terhadap tanggung jawabnya. Ia pun meminta agar mereka tidak lagi jarang hadir selama perkuliahan. “Karena mau dibilang dia lebih mengetahui ilmu tentang mata kuliah itu sendiri,” pintanya.
Senada dengan Musfirah, Winda juga mengatakan hal yang sama. Ia turut membenarkan jika terkadang guru besar kerap tak hadir menjalankan tugasnya. Kemudian justru digantikan oleh asisten dosen (Asdos).
“Kadang kalau prof tidak bisa, biasanya ada asdos,” ungkap mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial (FIS) ini.
Pakar Pendidikan, Suparlan Suhartono menilai tak sewajarnya apabila guru besar mangkir dari tugas mengajarnya. Terlebih, jika memiliki jam kuliah yang sedikit. Pasalnya, ada gelar yang harus dipertanggung jawabkannya.
“Jangan sampai seorang profesor tidak pernah memberikan kuliah, patut diragukan itu karya-karyanya,” tegasnya. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 224