PROFESI-UNM.COM – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Focus Group Discussion Penelitian Empirik Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Kampus FIK UNM Bantabantaeng Makassar, Senin (9/3).
Dalam sambutannya, Rektor UN,M Husain Syam berharap dengan diadakannya FGD ini mampu melahirkan undang-undang Siornas yang lebih baik demi kemajuan olahraga di Indonesia.
Sementara itu,Joko Pekik Irianto selaku pemateri pertama mengatakan sesuai pasal 4 UU RI Tahun 2005 tentang Siornas pada Bab II pasal 4 disebutkan bahwa keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia. Menanamkan nilai moral dan ahlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) in juga mengatakan bahwa UU Siornas yang ada sekarang memang perlu dilakukan revisi agar menjadi kuat untuk mengungkit pembangunan olahraga nasional dengan alasan implementasi belum optimal, perlu ketegasan dan kejelasan kewenangan siapa regulaltor dan siapa eksekutor. Pasal kewajiban dan larangan juga tidak disertai sanksi sehingga terkesan overlap. Penguatan ranah olahraga seperti pendidikan, rekreasi, prestasi, berkebutuhan khusus juga belum proporsional.
“Alokasi anggaran untuk olahraga juga belum tegas. Nah, ini menarik sehingga revisi sangat diperlukan,” ujarnya.
Dosen FIK UNM, Nukhrawi Nawir juga sepakat untuk melakukan revisi. Menurutnya, revisi ini perlu dilakukan untuk menguatkan implementasi UU baik dari aspek infrastruktur olahraga maupun aspek anggaran. Melalui penguatan anggaran ini pembinaan olahraga di daerah akan semakin baik dan prestasi atlet bisa mengalami peningkatan secara signifikan.
Sementara itu Kadispora Sulawesi Selatan yang diwakili Muhlis Malajareng pun setuju jika UU No 3 tahun 2005 tentang Siornas dilakukan revisi, “Sulsel setuju selama untuk penguatan pembinaan olahraga,” tuturnya.(*)
Sumber: Berita Kota Makassar
*Reporter : Khuznul Khotimah/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan