Evaluasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2016

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2016 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amdani Syam, Ketua Himpunan Prodi Sendratasik FSD UNM (ist)
Amdani Syam, Ketua Himpunan Prodi Sendratasik FSD UNM (ist)

PROFESI-UNM.COM – Seleksi masuk perguruan tinggi negeri sedang gencarnya dilakukan saat ini. Hampir seluruh siswa SMA/MA/SMK serta alumni yang bahkan telah menjadi mahasiswa berlomba-lomba untuk mengejar kursi di perguruan tinggi negeri ketimbang perguruan tinggi swasta. Setelah SNMPTN dan SBMPTN sebagai jalur ‘berkeadilan’ yang menyerap cukup banyak calon mahasiswa. Jalur Mandiri hadir sebagai alternatif ketiga. Sayangnya, jalur ini justru kerapkali digunakan untuk menarik dana besar dari calon mahasiswa yang ‘berduit’. Serentetan kasus mengenai polemik uang pangkal, SPI, uang tes kesehatan dan segala jenisnya adalah wujud nyata dari pemerasan jalur ini. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia memerankan hal ini. Semoga saja di perguruan tinggi di Sul-Sel bukan termasuk atau berhadapan dengan polemik ini.

Tetapi disini, penulis bukan menyoroti tentang pendidikan yang dikomersilkan. Namun, mencoba menyoroti sistem seleksi ujian tertulis pada jalur mandiri yang masih banyak kekurangan dan mungkin juga jalur SBMPTN. Memang di negara ini, perguruan tinggi negeri masih lebih diamini prestisnya ketimbang perguruan tinggi swasta. Penambahan jumlah perguruan tinggi lewat statuta pengalihan dari PTS ke PTN nyatanya masih saja belum mampu mengimbangi peminat perguruan tinggi yang sedemikian banyaknya. Di tambah lagi,pemerintah mencanangkan statuta PTN berbadan hukum kepada sejumlah perguruan tinggi negeri ‘elit’, sebagai wacana masuk world class university justru makin menimbulkan ketimpangan dan jarak antar perguruan tinggi. Ketimpangan jumlah calon mahasiswa yang ingin mendapatkan kesempatan mencicipi pendidikan tinggi dengan kuota
yang tersedia disiasati dengan melakukan berbagai seleksi diantaranya SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri. Tujuannya untuk melakukan penyaringan terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi lebih
besar untuk berhasil di bangku perkuliahan kelak. Pelaksanaan ujian ini diharapkan dapat menyaring mahasiswa yang tepat untuk menyenyam pendidikan di jurusan dan perguruan tinggi yang mereka pilih.

Namun, apakah sistem ujian tulis untuk menyeleksi calon mahsiswa ini benar-benar mencapai tujuannya?. Apakah cara yang dilakukan sudah dapat menghitung kemampuan calon mahasiswa secara akurat?. Tidak sedikit mahasiswa yang baru menyadari bahwa mereka ternyata memilih jurusan yang kurang sesuai dengan minat dan bakatnya. Tidak sedikit pelajar Indonesia yang tidak mendapatkan kesempatan kuliah di jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya karena tersaingi oleh pelajar lain yang baik di segala bidang. Namun belum tentu baik pada bidang yang ia pilih. Pada kenyataannya, sistem ujian tulis yang berlaku saat ini belum benar-benar efektif untuk melakukan seleksi terhadap mahasiswa yang tepat pada jurusannya. Sampai kapan pelajar Indonesia harus merasakan ini?. Sampai kapan Indonesia kehilangan potensi sumber daya manusianya karena kecilnya kesempatan untuk dapat duduk mengenyam pendidikan pada bidang yang sesuai minat dan bakatnya ini?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk soal ujian tertulis yang diujikan kepada calon mahasiswa untuk setiap jurusan adalah sama. Padahal tuntutan kompetensi yang dibutuhkan adalah berbeda. Perbedaan yang ada pada bentuk soal hanyalah pada dua cakupan yang sangat umum, yaitu saintek dan sosial humaniora, padahal perbedaan kompetensi yang dibutuhkan tidak hanya terletak pada apakah bidang tersebut merupakan bidang saintek ataupun bidang sosial. Setiap jurusan pada dua bidang besar tersebut juga terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Contohnya saja, jurusan hukum dengan jurusan akuntansi tentu merupakan dua ranah yang berbeda dan idealnya bentuk tes yang dilakukanpun seharusnya juga berbeda, jurusan sastra dan jurusan psikologi tentunya menuntut kompetensi yang berbeda juga. Pada kelompok saintek, jurusan kedokteran dan teknik tentu menuntut kompetensi yang jauh lebih berbeda, namun standar tes yang diujikan adalah sama.

Baca Juga Berita :  (OPINI) Kampus Merdeka dan Lembaga Kemahasiswaan

Apa akibat dari pemukulrataan bentuk soal ini?. Untuk dapat lebih memahami dampak dari sistem ujian tulis yang tidak memperhatikan tuntutan kompetensi secara lebih spesifik ini, saya berikan sebuah contoh kasus.

Seorang calon mahasiswa, sebut saja si A memiliki daya pikir kritis yang tinggi, memiliki ketertarikan lebih pada hukum dan aplikasinya di Indonesia, ia juga merupakan individu yang tegas dan berani. Si A akhirnya memilih jurusan hukum yang ternyata memiliki passing grade cukup tinggi, namun, A tidak memiliki kompetensi yang sangat baik pada bidang ekonomi dan geografi serta matematika dasar. Akibatnya, walaupun sudah berusaha mendalami kedua pelajaran tersebut namun karena memang tidak memiliki jiwa disana. Akhirnya si A tetap tidak
mampu untuk menjawab semua soal dengan baik. Alhasil, si A tidak lulus pada jurusan yang ia inginkan dan sesuai dengan kemampuannya. Kasus Si A terjadi dalam berbagai bentuk dan variasi, semuanya bersumber pada satu permasalahan, soal yang sama untuk tuntutan kompetensi yang berbeda.

Kasus Si A apabila dianalisis lebih lanjut menyadarkan kita akan sistem ujian yang masih butuh evaluasi. Pada beberapa jurusan terdapat kompetensi penting yang bahkan tidak diujikan, contohnya saja pada jurusan hukum dan ilmu sosial politik dimana pada tes ujian tulis manapun sejauh yang saya ketahui tidak mengujikan pelajaran
pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya terdapat materi tentang ketatanegaraan. Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa jurusan yang diberikan tes yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, contohnya saja jurusan-jurusan sastra bahasa asing. Ujian tulis ini pada perkembangannya akhirnya memunculkan passing grade yang lebih tinggi untuk jurusan-jurusan tertentu. Passing grade yang tinggi tersebut juga akhirnya memunculkan sebuah gengsi tersendiri pada jurusan yang bersangkutan. Sebagai konsekuensinya, akhirnya pada masyarakat awam muncul peremehan atas jurusan-jurusan tertentu yang memiliki passing grade yang lebih rendah. Padahal, pada kenyataannya belum tentu jurusan dengan passing grade rendah memiliki tingkat kesulitan yang rendah pula ketika benar-benar kuliah.

Untuk lebih memahami, saya berikan lagi sebuah contoh kasus. Sebut saja si B karena mengincar nama universitas akhirnya memilih jurusan dengan passing grade tidak terlalu tinggi dimisalkan hanya sebagai
contoh ilmu bebatuan, padahal si B memiliki bakat dalam memodifikasi kendaraan, namun karena passing grade yang tinggi Si B akhirnya tidak memilih teknik mesin. Si B akhirnya dapat lulus pada ilmu bebatuan di universitas ternama di Indonesia. Namun, setelah masuk di bangku kuliah ternyata ilmu bebatuan menuntut usaha dan kemampuan yang juga tinggi. Si B harus mengerjakan berbagai laporan pratikum, memahami rumus-rumus kimia, geografi, juga memperajari fisika, dan matematika yang ternyata berada di luar kemampuan dan minat si B selama ini. Alhasil, si B menjadi satu dari sekian mahasiswa salah jurusan di negeri ini. Berbagai problematika dan konsekuensi dari sistem seleksi ujian tulis untuk masuk perguruan tinggi ini, mau tidak mau menuntut untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan tinggi kita dalam hal ini mekanisme penerimaan mahasiswanya. Kita tentunya tidak menginginkan adanya banyak pengangguran sarjana di negeri ini, tidak ada lagi mal praktek oleh dokter, guru yang mengajar bukan jurusannya, kesalahan konstruksi bangunan, dan berbagai problem dari
salah jurusan dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan yang terjadi di negeri ini. Oleh karena itu, pendidikan yang merupakan kunci dari kesejahteraan dari suatu bangsa hendaknya gencar untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Eskalator yang Macet: Menggugat Komersialisasi Pendidikan

Perlu dilakukan evaluasi pada materi yang diujikan dan proporsi penilaiannya pada setiap bidangnya. Misalnya untuk jurusan kedokteran, soal biologi perlu mendapatkan skor yang lebih tinggi dibandingkan materi yang lain. Sedangkan untuk bidang politik dan hukum, perlu diberikan pengujian terhadap materi yang berkaitan
dengan ketatanegaraan, dan jika memungkinkan seleksi yang menguji daya pikir kritis dan pemahaman untuk ketatanegaraan secara dasar perlu diujikan. Materi yang tidak berkaitan dengan ilmu sosial politik dan hukum semisal geografi hendaknya tidak diujikan, dan materi yang memiliki keterkaitan yang tidak begitu tinggi terhadap ilmu sosial politik semisal ekonomi pada materi akuntansinya, matematika dasar pada materi limitnya dan materi-materi yang tidak ada sangkut pautnya dan sama sekali tidak memberikan informasi apa-apa terhadap potensi
calon mahasiswa pada bidang ilmu sosial dan politik hendaknya diberikan skor yang rendah dan jika memungkinkan tidak perlu diujikan.

Dengan pengujian yang sesuai bidangnya, maka keadilan terhadap kesempatan duduk pada jurusan yang sesuai minat dan bakat semakin akan dekat pada titik terangnya. Salah jurusan berjamaah dapat diminimalisir, kenapa diminimalisir?. Karena keinginan orang tua akan anaknya masih belum dapat diatasi dengan evaluasi terhadap bentuk soal ini. Pada akhirnya kita hanya bisa merenungi betapa masih carut marutnya pendidikan tinggi di negeri ini. Ya, memang perlu adanya  kesadaran kolektif terhadap seluruh pihak terkait kepedulian terhadap
pendidikan khususnya pada wilayah PTN dan PTS demi mewujudkan pendidikan yang adil dan beradab ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. (*)


*Penulis adalah Amdani Syam, Mahasiswa FSD, Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Sendratasik FSD UNM

Berita Terkait

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan
[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 
[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi
[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis
[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.
[OPINI] Nurani Indonesia: Sedalam Gus Dur, Seluas Habibie – Sosok Pemimpin yang Dirindukan
[OPINI] Saat Pendidikan Kehilangan Mata Air Kemanusiaan: Sekolah yang Sibuk Mengukur, Tapi Lupa untuk Memeluk.
[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WITA

[OPINI] Kampus Adalah Arena, Masa Depan Sedang Dipertaruhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05 WITA

[Opini]Potret Perguruan Tinggi Saat Ini: Ketika Mahasiswa Tidak Berani Bertanya dan Tidak Sanggup Ketika Ditanya 

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WITA

[OPINI] Invasi AI Influencer di Ranah Pemasaran: Efisiensi Tanpa Batas Korporasi atau Kematian Hubungan Manusiawi

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

[OPINI] Menjelang 30: Gen Z 1997 di Persimpangan Nikah, Situationship, dan Beban Berlapis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:32 WITA

[OPINI] MENEBANG YANG HIJAU UNTUK MEMBANGUN YANG “KATANYA” HIJAU : SEBUAH KONTRADIKSI EKOLOGIS.

Berita Terbaru

Potret Plt Rektor UNM, Farida Patittingi dalam Sambutannya, (Foto: Int.)

Agendasiana

UNM Kukuhkan Enam Guru Besar dalam Rangkaian Dies Natalis ke-65

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:39 WITA

Potret Mahasiswa HMPS Pendidikan Ekonomi dalam Kegiatan Bakti Sosial XI di Pangkep, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

HMPS Pendidikan Ekonomi Gelar Bakti Sosial XI di Desa Bantimurung Pangkep

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:33 WITA

Potret Foto Bersama pada Kegiatan BIM 2026, (Foto: Ist)

Agendasiana

HMJ Kimia Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui BIM 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:25 WITA

Potret Jamaluddin saat Bacakan Riwayat Hidup Muhammad Rais, (Foto: Putri Salsabila)

Agendasiana

Muhammad Rais Tempuh 17 Tahun Menuju Guru Besar

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WITA

Potret Farida Aryani saat Menyampaikan Pidato, (Foto:Musdalifah)

Agendasiana

Momen Haru Pasutri Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WITA