
PROFESI-UNM.COM – Kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM). Salah satu dosen FT disebut sebagai tersangka.
Dosen tersebut merupakan dosen jurusan Sipil dan Perencanaan FT UNM berinisial JA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka saat penyidik Subdit Tipikor melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Mapolda Sulsel, Kamis (21/7) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JA merupakan tersangka kedua yang telah ditetapkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Setelah Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara yang jadi tersangka pertama.
Profesi telah mencoba untuk menghubungi JA, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan konfirmasi. (*)
Reporter: Rosni Armin