Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Profesi)

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K sebagai tersangka pelecehan seksual sesama jenis. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (27/06).

Dalam percakapan tersebut, Karta Jayadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tembusan surat resmi dari kepolisian yang diterima pihak UNM. Oleh karena itu, pihak rektorat belum mengambil langkah untuk membebastugaskan dosen yang bersangkutan.

Baca Juga Berita :  Tim PKM-PM FMIPA UNM Buat Perangkat Ajar Basis STEAM Berbentuk Braille dan Audio

“Jika sudah ada surat tersangka dari kepolisian, pasti akan langsung kami bebastugaskan sementara,” ujar Karta Jayadi melalui pesan singkat WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan jika statusnya telah menjadi terdakwa, maka pihak kampus akan segera mengusulkan pemecatan.

“Jika statusnya sudah terdakwa, maka akan kami usulkan pemecatannya ke Kemdikti,” lanjutnya.

Karta Jayadi juga mengimbau agar surat resmi penetapan tersangka tersebut dapat segera dimintakan langsung ke pihak kepolisian, agar kampus dapat mengambil tindakan sesuai prosedur.

Baca Juga Berita :  Tiga Dosen FIK Dipanggil Pihak Kepolisisan Terkait Pemukulan Terhadap Mahasiswa

Karta Jayadi menanggapi pertanyaan seputar tindak lanjut UNM terhadap dosen FIS-H yang dilaporkan terlibat kasus hukum dan kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, dosen FISH yang berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukannya gelar perkara internal oleh pihak kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2025. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online
FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru
Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital
Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Dosen Terduga Pembajakan Bungkam, Sanksi Menanti Jika Terbukti
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online

Jumat, 12 September 2025 - 19:53 WITA

FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru

Selasa, 2 September 2025 - 14:40 WITA

Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:29 WITA

Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WITA

Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT

Berita Terbaru

Ilustrasi Mempelajari Peluang Baru, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Mahasiswa dan AI, Tren Baru Cari Cuan di Era Digital

Jumat, 24 Okt 2025 - 23:13 WITA