
PROFESI-UNM.COM – Terkait Standard Operating Proced (SOP) perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Negeri Makassar (UNM) memberi peluang bagi mahasiswa yang tidak mampu secara finansial untuk merubah UKT-nya. Namunswa yang mengajukan permohonan sesuai SOP ditolak birokrasi. Pasalnya tidak memenuhi persyaratan perubahan nominal UKT.
Menanggapi surat permohonan penurunan UKT, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Abdullah Sinring mengatakan bahwa pengajuan peninjauan ulang UKT akan diterima apabila orang tua mahasiswa telah meninggal.
“Meninggal orang tuanya itu mahasiswa yang mengajukan? kalau tidak, tidak bisa, atau orang tuanya sendiri yang harus datang,” katanya saat ditemui di Ballroom Lantai 2 Menara Pinisi usai menghadiri Pelantikan Bersama UKM, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kondisi yang seperti dijelaskan Abdullah Sinring telah terjadi oleh beberapa mahasiswa. Salah satunya ialah mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi), Rizka Chaerani Muris.
Kondisi ekonomi yang tidak sama seperti dulu memaksa dirinya untuk mengajukan penurunan UKT. Sebab, kata Rizka, keadaannya sekarang sudah berubah semenjak kepergian salah satu orang tuanya.
“Mengajukan karena bapakku meninggal bulan sembilan lalu. Beda sekarang pendapatan orang tua, ibu ku mami kerja dan masih adek dan kakakku yang masih sekolah,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.
Disisi lain, Presiden BEM UNM, Mudabbir juga sering mendengar beberapa pimpinan fakultas yang tidak menindak lanjuti pengajuan yang dilakukan mahasiswa. Namun, menurutnya, birokrasi dianggap tidak rasional. Sebab, kriteria yang harus dipenuhi itu sangat tidak objektif dalam melakukan peninjauan penurunan UKT.
“Memang ada beberapa yang mengatakan kalau ingin mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT, orang tua harus meninggal. Tapi itukan variatif. Hanya ada beberapa fakultas yang seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, dalam Permen dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi berhak melakukan peninjauan kembali setiap semester. Kemudian semua permohonan mahasiswa yang mengajukan harus di proses. Apakah benar-benar layak diturunkan atau tidak.
Namun, yang terjadi sekarang, lanjut Mudabbir, banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tapi tidak diproses karena ada kriteria yang ditentukan birokrasi seperti harus meninggal orang tua.
“Sebenarnya tidak seperti itu mekanismenya. Kan sudah ada SOP,” tegasnya.
Sementara Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 5 menegaskan bahwa peninjauan Uang Kuliah Tunggal dapat dilakukan apabila ada ketidak sesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain.
Namun Permen tersebut tidak ditanggapi serius oleh berokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM). Pasalnya sejak diberlakukan sistem UKT pada tahun 2013, hingga sekarang belum pernah dilakukan peninjauan ulang UKT. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223