
PROFESI-UNM.COM – Dana kuliah terancam naik akibat efisiensi anggaran pemerintah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan bahwa biaya kuliah berpotensi naik akibat efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kemendikti saintek menghadapi pemangkasan anggaran signifikan, mencapai Rp 14,3 triliun. Dampaknya terasa pada pemotongan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan bantuan pendanaan bagi PTN Badan Hukum (PTNBH) serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pemerintah juga mengurangi pendanaan untuk Universitas swasta sebesar 50% dari anggaran awal sebesar Rp 365,3 miliar, dan Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang awalnya memiliki anggaran Rp 2,37 triliun mengalami pengurangan 50%.
Pendaftaran KIP-K 2025 Telah Terbuka
Perguruan tinggi terancam mencari sumber pendanaan alternatif, termasuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) guna menutupi kekurangan anggaran operasional. Potensi kenaikan UKT ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan calon mahasiswa, mengingat beban biaya pendidikan yang semakin berat.
Pemotongan anggaran pendidikan berisiko menurunkan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. Selain itu, juga dapat memperkecil akses bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Solusi dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Masalah ini mungkin membuat banyak mahasiswa yang terpaksa berhenti dari perkuliahan akibat tidak dapat membayar UKT.
Jika pemotongan anggaran ini benar-benar terjadi, mahasiswa dan calon mahasiswa perlu bersiap-siap menghadapi kemungkinan uang kuliah yang lebih mahal. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa