PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebahan virus Covid-19. Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor UNM, Husain Syam No. 773/UN36/TU/2020, Senin (16/3).
Ia menghimbau agar pelaksanaan perkuliahan akan diberlakukan secara full daring (Dalam Jaringan) dan terhitung mulai besok Selasa (17/3).
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait pencegahan penularan virus corona, Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Husain Syam turut menghimbau civitas UNM agar lebih aktif dalam menyikapi perilaku hidup bersih dilingkungan kampus dan tempat tinggal. Selain itu, dengan keluarnya kebijakan baru ini, civitas dihimbau untuk tidak terlalu sering berada pada perkumpulan atau kerumunan massa.
Adapun pelaksaanaan kegiatan pembelajaran full daring ini dilakukan dengan tiga cara. Pertama dengan mengakses LMS UNM dengan laman http://lms.unm.ac.id, selain itu dapat juga dilaksanakan dengan mengakses KELASE dengan laman http://unm.kelase.id, dan terkahir dengan laman https://spada.unm.ac.id.(*)
*Reporter: Nurul Istiqamah