
PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) lakukan aksi menggugat surat edaran No.3883/UN36/TU/2017 terkait pelarangan mahasiswa baru terlibat dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan. Aksi ini dihelat di taman FIS UNM, Selasa (12/9).
Dalam surat pernyataan sikapnya, BEM FIS menilai jika surat edaran ini bertentangan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.115/U/1998, pasal 2 yang berbunyi “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peran dan keleluasaan terhadap mahasisa”.
Menyikapi aksi, Dekan FIS Hasnawi Haris menegaskan jika penetapan surat edaran ini, melalui berbagai pembicaraan yang matang. Dia juga berdalih, jika surat edaran tersebut mahasiswa yang masuk semester satu dan dua dapat fokus, hingga terhindar dari Drop Out (DO) dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat edaran ini keluar, dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman. Juga dari laporan yang masuk. Semester depan juga ada penerapan DO dini, ini yang mendasari agar para mahasiswa fokus di semester 1 dan 2,” jelasnya.
selain, Surat edaran pelarangan maba, BEM FIS juga menyatakan sikap terhadap:
1.Transparasi dana kemahasiswaan 2% dari PNBP.
2.Transparasi dana PMB FIS UNM 2017.
3.Wujudkan fasilitas penunjang perkuliahan yang memadai. (*)
*Reporter: Faisal Fajar