PROFESI-UNM.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) mengadakan pelatihan tutor pendidikan khusus batch 3 kepada dosen-dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 9 Kota Makassar. Pelatihan tersebut diadakan di Ballroom D Lantai 2, Gedung Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (7/9).
Koordinator Pembelajaran Belmawa, Dewi Wulandari menjelaskan pelatihan tersebut diadakan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran kepada mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas, dan Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang pendidikan khusus dan layanan khusus di perguruan tinggi.
“Jadi, ada memang mahasiswa yang berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Itu juga bermacam-macam ada yang fisik misalnya tunanetra dan bawaan genetik seperti autisme. Nah ini kan memerlukan penanganan khusus,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Dewi (sapaannya) mengungkap dosen-dosen harus punya keterampilan khusus untuk menangani keberagaman mahasiswa yang berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Dengan adanya pelatihan tutor pendidikan khusus ini, mahasiswa berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) bisa merasakan perhatian yang sama dengan mahasiswa lain.
“Untuk itu kami melatih dosen-dosen lebih peka dan perhatian kepada mereka yang berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas),” ungkapnya.
Dewi pun berharap dosen-dosen dan penyelenggara perguruan tinggi bisa lebih paham terkait pendidikan khusus. Selain itu, mereka juga diharapkan bisa meningkatkan inovasi pembelajaran kepada mahasiswa berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas).
Kemudian, Tim Pakar Belmawa, Lalan Erlani menambahkan semua perguruan tinggi berdasarkan peraturan tertinggi yaitu UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas harus memberikan kesempatan yang sama terhadap mereka dalam hal pelayanan pembelajaran. Namun, Ia menyebut tidak semua penyelenggara perguruan tinggi (negeri atau swasta) memahami dan menyiapkan akomodasi untuk mahasiswa tersebut.
“Jadi diseminasi (penyebarluasan informasi) semua perguruan tinggi untuk bisa sama-sama membenahi dan memahami pelayanan pendidikan khusus. Sehingga, bisa lebih optimal,” tambahnya. (*)
*Reporter: Ahmad Husen