Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT yang Dikenakan Denda

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2017 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu outlet BNI ramai didatangi mahasiswa untuk membayar SPP/UKT, Jumat (27/1) – (Foto: Muh. Agung Eka -Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 4 Agustus lalu. Mahasiswa yang terlambat membayar akan dikenakan denda.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Registrasi Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Basri Kadir menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran biasanya. Prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil surat pengantar kena denda di bagian Registrasi BAAK terlebih dahulu.

Baca Juga Berita :  Rajennawati, Ketua Maperwa FIP UNM Resmi Dilantik

“Harus mengambil surat pengantar kena denda di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di Bagian Keuangan UNM,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basri Kadir menambahkan, surat pengantar kena denda yang dimasukkan ke Bagian Keuangan akan disetor ke Bank Nasional Indonesia (BNI), tempat pembayaran SPP/UKT . Hal ini untuk menyesuaikan besaran SPP/UKT masing-masing setelah dikenakan denda.

Baca Juga Berita :  Tim Futsal UNM Siap Berlaga di Internasional Sport Fiesta

“Datanya nanti mau disesuaikan. Kan yang tercatat di bank masih SPP/UKT normal,” katanya.

Seperti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram, yang mulai diterapkan tahun lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lamanya pembayaran.

“Kalau terlambat bayar satu minggu dendanya 10%. Kalau dua minggu 20% dari besaran SPP/UKT yang mereka bayar,” tutur Basri Kadir. (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi
Pledoi Pendamping Hukum ZM, Saksi Akui Dipaksa Aparat Kepolisian
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:30 WITA

Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:20 WITA

Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA