Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT yang Dikenakan Denda

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2017 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu outlet BNI ramai didatangi mahasiswa untuk membayar SPP/UKT, Jumat (27/1) – (Foto: Muh. Agung Eka -Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 4 Agustus lalu. Mahasiswa yang terlambat membayar akan dikenakan denda.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Registrasi Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Basri Kadir menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran biasanya. Prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil surat pengantar kena denda di bagian Registrasi BAAK terlebih dahulu.

Baca Juga Berita :  Alumni UNM Temukan Dua Ijazah Dengan Nomor Sama

“Harus mengambil surat pengantar kena denda di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di Bagian Keuangan UNM,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basri Kadir menambahkan, surat pengantar kena denda yang dimasukkan ke Bagian Keuangan akan disetor ke Bank Nasional Indonesia (BNI), tempat pembayaran SPP/UKT . Hal ini untuk menyesuaikan besaran SPP/UKT masing-masing setelah dikenakan denda.

Baca Juga Berita :  HMPS PGSD Dikjas-HMJ Ikor FIK UNM Aksi Peringati Hari Sumpah Pemuda

“Datanya nanti mau disesuaikan. Kan yang tercatat di bank masih SPP/UKT normal,” katanya.

Seperti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram, yang mulai diterapkan tahun lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lamanya pembayaran.

“Kalau terlambat bayar satu minggu dendanya 10%. Kalau dua minggu 20% dari besaran SPP/UKT yang mereka bayar,” tutur Basri Kadir. (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Dari Proses ke Prestasi, Raih Juara Lomba Esai Sastra
Pendamping Hukum ZM Nilai JPU Mencocokkan Fakta dengan Asumsi Pribadi
Pledoi Pendamping Hukum ZM, Saksi Akui Dipaksa Aparat Kepolisian
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 1 April 2026 - 21:50 WITA

Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WITA

Satu Suara di Depan Menara Phinisi, Bergerak Desak Reformasi Polri dan Hentikan Pelanggaran HAM

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA