Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT Khusus Mahasiswa Kena Denda

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2017 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa  sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)
Salah satu mahasiswa sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM –  Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Univeesitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 27 Januari kemarin. Mahasiswa yang terlambat membayar maka akan dikenakan sanksi. Proses pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda mempunyai prosedur tersendiri.

Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mochtar menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran normal, bahwa prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil kuitansi sebelum melakukan pembayaran di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga Berita :  Curanmor Kembali Terjadi di Fakultas Ilmu Sosial UNM

“Pertama-tama harus mengambil kuitansi di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di bendahara UNM. Kuitansi itulah yang dibawa ke bank ketika akan membayar,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti peraturan yang telah dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), yang mulai diterapkan semester lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lama pembayaran.

Baca Juga Berita :  Walikota Makassar Bahas Revolusi Pendidikan di Program Pascasarjana UNM

“Terlambat satu minggu maka dikenakan denda 10%. Kalau dua minggu ya dinaikkan jadi 20% dari besaran SPP/UKT yang merela bayar,” tuturnya.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang dikenakan denda masih diperkenankan untuk mengisi KRS meskipun sudah akan ditutup besok (31/1). Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sampai tanggal 10 Januari mendatang.

“Masih diberi kesempatan. Kalau mau KRS akan dibukakan  kembali, kan mereka sudah membayar,” tutupnya. (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis
Mahasiswa Semester Dua JTIK Raih Juara Satu Pilmapres Fakultas Teknik
Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 21:53 WITA

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan

Minggu, 5 April 2026 - 12:19 WITA

Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru

Potret Menteri Pertanian RI saat di Manado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WITA