Begini Prosedur Pembayaran SPP/UKT Khusus Mahasiswa Kena Denda

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2017 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa  sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)
Salah satu mahasiswa sedang melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di stand Bank Rakyat Indonesia di kampus UNM sektor gunungsari. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM –  Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Univeesitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 27 Januari kemarin. Mahasiswa yang terlambat membayar maka akan dikenakan sanksi. Proses pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda mempunyai prosedur tersendiri.

Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mochtar menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran normal, bahwa prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil kuitansi sebelum melakukan pembayaran di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga Berita :  HMPS Pendidikan Ekonomi FE Kenalkan Kuliner Khas Sulsel

“Pertama-tama harus mengambil kuitansi di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di bendahara UNM. Kuitansi itulah yang dibawa ke bank ketika akan membayar,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti peraturan yang telah dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), yang mulai diterapkan semester lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lama pembayaran.

Baca Juga Berita :  Abdul Aziz Ahmad Bawakan Orasi Ilmiah Tentang Nuansa Seni

“Terlambat satu minggu maka dikenakan denda 10%. Kalau dua minggu ya dinaikkan jadi 20% dari besaran SPP/UKT yang merela bayar,” tuturnya.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang dikenakan denda masih diperkenankan untuk mengisi KRS meskipun sudah akan ditutup besok (31/1). Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sampai tanggal 10 Januari mendatang.

“Masih diberi kesempatan. Kalau mau KRS akan dibukakan  kembali, kan mereka sudah membayar,” tutupnya. (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR
Inovasi Pembelajaran Bangun Ruang Berbasis AI, AR, dan Etnomatematika Raih Gold Award
Tempuh 14 Jam Perjalanan, Perjuangan Ulil Abshar Berbuah Juara 1 Duta Kampus FSD 2026
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Berita Terbaru

Potret Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Andi Muhammad Idkhan, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:38 WITA

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA