PROFESI-UNM.COM – Kuota beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) 2023 akan naik dua kali lipat alias 100 persen. Jika sebelumnya kuota hanya terbuka untuk 150 orang, kini beasiswa akan dibuka untuk 300 kandidat terbaik.

Hal ini dilatarbelakangi oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2024 yang menargetkan jumlah SDM bergelar doktor di Indonesia harus sampai pada angka 20 persen. Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyebutkan, sampai saat ini capaian masih sekitar 16 persen dan harus mengejar 4 persen untuk mencapai target.

“Oleh karena itu, pada tahun ini kita membahas dengan Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional-red.) dan juga DJA (Direktorat Jenderal Anggaran-red.) untuk tahun 2023 nanti Direktorat Sumber Daya dipaksa untuk dapat menargetkan jumlah awardee baru sebesar 300 penerima beasiswa, yang sebelumnya hanya sekitar 150 penerima,” tuturnya dalam laman Dikti Kemdikbudristek dikutip Jumat (18/11/2022).

Beasiswa PMDSU diperuntukkan bagi lulusan S1 yang ingin melanjutkan dari jenjang Magister menuju Doktor. Nantinya, awardee akan mendapat percepatan jenjang Magister ke Doktor hanya dalam waktu 48 bulan (4 tahun) saja.

Beasiswa PMDSU biasanya akan dibuka pada bulan Mei. Dalam seleksi beasiswa, akan melibatkan calon promotor dalam memilih calon mahasiswa yang akan diusulkan sebagai penerima beasiswa. Sehingga, selain memenuhi syarat dan ketentuan dari program/sekolah Pascasarjana, peluang lolos juga ditentukan oleh calon promotor.

Sebagai persiapan, berikut syarat Beasiswa PMDSU 2023.

  1. Sarjana unggul (fresh graduate)
  2. Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1)
  3. Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut :
    • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25
    • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5
    • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5
    • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75
    • Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8
  4. Usia maksimal 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1
  6. Warga Negara Indonesia
  7. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya yang bersumber dari APBN
  8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
  9. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun

Informasi lebih lanjut tentang Beasiswa PMDSU simak di https://www.pmdsu.id/. (*)

*Reporter: Annisa Asy Syam. A