
PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nomor: 224/UN36/TU/2018 tertanggal 17 April. Tahun ini UNM untuk pertama kalinya tidak lagi melakukan wawancara langsung dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
(Baca juga: Penentuan UKT Maba UNM Tidak Lagi Melalui Wawancara)
(Baca juga: Ini Jadwal Pengisian Data UKT Camaba UNM)
Hal tersebut diakui oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PR II), Karta Jayadi. Ia mengatakan penetapan UKT dilakukan secara daring. Orangtua mahasiswa tak perlu lagi berbondong-bondong untuk memberikan keterangan terkait kondisi perekonomiannya.
(Baca juga: Camaba UNM Dapat Mengajukan Sanggahan Nominal UKT)
(Baca juga: UNM Akan Diskualifikasi Camaba Yang Curang Mengisi Data UKT)
“Tahun ini sudah tidak ada wawancara langsung. Kita mau mengikuti zaman teknologi,” katanya.
Calon mahasiswa baru juga diharuskan mengisi dan mengunggah data dukung penentuan UKT melalui laman http:/ukt.unm.ac.id secara benar dan jujur. Tak hanya itu, apabila data yang diisi tidak jujur dan tidak benar, maka calon mahasiswa akan dikenakan sanksi.
(Baca juga: Ini Tempat Pengambilan Jas Almamater Camaba UNM)
Semantara untuk mahasiswa yang menyandang status Bidikmisi tetap akan melalui proses wawancara oleh pimpinan kampus.(*)
[divider][/divider]
*Reporter : Muh. Nur Taufik