PROFESI-UNM.COM – Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Alumni (WR 3) Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhammad Idkhan menilai aksi yang dilakukan mahasiswa tidak ada gunanya. Pasalnya, tuntutan mengenai Surat Keputusan (SK) peninjauan UKT telah terbit sebelum dituntut massa aksi.

“Ini kalau kita ladeni terus juga tidak ada gunanya,” ucap Idkhan.

Ia juga mengatakan mahasiswa kurang meriset terkait hal yang ingin dituntutkan. Padahal, pihak birokrat sudah mengeluarkan SK peninjauan UKT kemarin, Rabu (11/1).

“SK-nya sudah ada, masa seorang mahasiswa tidak bisa dapat itu SK sedangkan saya saja bisa,” katanya.

Lebih lanjut, Idkhan berharap agar mahasiswa bisa berdialog terlebih dahulu dengan pihak birokrat sebelum menuntut hal apapun. Menurutnya, menyampaikan aspirasi tidak harus melalui jalur demontrasi atau aksi.

“Ini kan bisa dibicarakan baik-baik, jangan selalu dengan aksi seperti ini yang menganggu kepentingan umum,” katanya.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNM melakukan aksi menuntut kepastian terbitnya SK peninjauan UKT dan kejelasan metode perkuliahan. Aksi tersebut dilaksanakan di depan menara Pinisi, Kamis (12/1).

*Reporter: Muh Akbar