PROFESI-UNM.COM – Massa aliansi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) telah berhasil menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan di gedung DPRD. Senin, (30/9).
Setelah melakukan dialog dalam gedung DPRD, perwakilan massa yaitu BEM UNM telah menyetujui beberapa kesepakatan dengan anggota DPRD yang di wakilkan langsung oleh ketua DPRD sementara yaitu Andi Ina Kartika Sari.
Beberapa pertimbangan hasil dari konsolidasi antara BEM UNM dengan Anggota DPRD yang berupa MOU. MOU tersebut memuat hal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penolakan Rancangan Undang-undang pertanahan dan merevisi kembali Undang-undang KUHP.
- Rancangan Undang-undang ketenagakerjaan dan akan mencabut Undang-undang KPK
Menanggapi hal tersebut, Presiden BEM UNM, Muhammad Aqsha kembali menegaskan bahwasanya apabila Mou itu dilanggar, maka mahasiswa akan kembali turun ke jalan melakukan aksi.
“Apabila itu dilanggar, maka kami sebagai mahasiswa kembali akan turun ke jalan,” tegasnya.
Reporter : Arwinda Al Muntaz