PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Dalam edaran, pelaksanaannya berlangsung pada 21 hingga 28 April 2026 di beberapa lokasi kampus. Kampus Gunung Sari, Kampus Parangtambung, Kampus Tidung FIP, serta Kampus Banta-bantaeng FIKK.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama ujian berlangsung, pihak kampus memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan kampus selama pelaksanaan UTBK-SNBT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bertujuan agar proses ujian berjalan dengan lancar tanpa gangguan aktivitas lain di area kampus.
Surat edaran tertuju kepada Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan UPA, Ketua SPI, serta dosen dan mahasiswa.
Edaran ini tertetapkan pada 13 April 2026 dan telah mendapatkan tandatangan oleh Rektor UNM, Farida Patittingi. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin







