
PROFESI-UNM.COM – Aksi penolakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Industri yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan di Pantai Losari, Desa Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Tidak hanya WALHI Sul-Sel, aksi kampanye ini juga berkolaborasi dengan beberapa Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan Komunitas, dimana aksi ini dilakukan pada hari Minggu, (20/10).
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik. Karenanya pengoperasian PLTU Industri ini termasuk sangat merugikan masyarakat terutama yang tinggal di daerah sekitarnya, asap yang dihasilkan dari PLTU berupa zat-zat berbahaya seperti nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan ozon yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
“Jelas isu ini harus diangkat, karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat, seperti kerusakan ekologis, resiko banjir, polusi udara terutama gangguan kesehatan,” Ujar Nawra selaku perwakilan dari Lembaga Kemahasiswaan Himpunan Teknologi Pendidikan (HIMATEP) Universitas Negeri Makassar yang turut serta dalam aksi kampanye tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah belum sadar akan dampak yang dihasilkan dari PLTU Industri itu sendiri. Bahkan sebagian besar masyarakat belum mengetahui lebih jauh terkait isu tersebut. Maka dari itu, aksi kampanye ini akan terus dilakukan sampai isu ini tersampaikan.
“Saat ini masyarakat banyak yang belum mengetahui akan isu tersebut dan tujuan dilakukannya kampanye ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat melalui media dan juga turun langsung ke masyarakat,” jelas Nabila juga selaku perwakilan dari Lembaga Kemahasiswaan HIMATEP Universitas Negeri Makassar.
Dari aksi kampanye ini, semoga pemerintah lebih melek akan lingkungan dan ada tindakan baik yang diambil untuk memberi perubahan dan masyarakat juga sadar akan bahaya polusi udara. (*)
*Reporter: Naurah Alilatulbariza, /Editor: Ibnu Qayyum Abdullah.