Poster informasi mengenai pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 7, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Kampus Mengajar adalah salah satu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa Indonesia untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di negara ini.

Penempatan penugasan mahasiswa kampus mengajar angkatan 7 yaitu di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berikut syarat pendaftaran bagi mahasiswa:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi
3. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS dibawah naungan Kemendikbudristek
4. Berada dipaling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program
5. IPK minimal 3.00
6. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program kampus mengajar angkatan sebelumnya
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan program kampus mengajar hingga selesai

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran kampus mengajar angkatan 7 yaitu:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa
b. Surat rekomendasi dari program studi
c. Transkip nilai IPK
d. Surat Keterangan Sehat
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 hingga 24 November. Yuk daftarkan dirimu segera melalui tautan berikut
https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar. (*)

*Reporter: Jumriani

Komentar Anda

Iklan