
PROFESI-UNM.COM – Bagi kalian alumni mahasiswa Bidikmisi Universitas Negeri Makassar (UNM), kini bisa melanjutkan program magister (S2) dengan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ini merupakan jalur khusus dalam Afirmasi LPDP dengan kategori Bidik Misi.
Program tersebut mengikuti jadwal Beasiswa Pendidikan Afirmasi yang tertera pada jadwal LPDP dibawah ini. Jadi, beasiswa ini sama dengan jadwal beasiswa LPDP lainnya.
Beasiswa Afirmasi bagi alumni penerima Bidikmisi/kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50 yaitu:
1. Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan:
- Kartu Keluarga yang terbaru;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan;
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah;
- Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000.
2. Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri;
4. Mendaftar pada program beasiswa ini dilakukan maksimal 3 (tiga tahun) sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi;
5. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP;
6. Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
- Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400;
- Butir a) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
- Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain bahasa Inggris terlampir).
7. Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi;
8. Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun;
9. Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
10. Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan;
11. Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa program magister/magister terapan.
12. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”. (*)
*Penulis: Muh. Agung Eka S