Abaikan Aturan Tarif KKN, Rektor Sebut UNM Rugi 4 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam saat menanggapi tuntutan demonstran di Pelataran Menara Pinisi, Rabu (27/9) – (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Di awal tahun 2018 ini, Universitas Negeri Makassar (UNM) berencana mengenakan biaya bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di Lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.

Saat dikonfirmasi, Rektor UNM, Husain Syam menerangkan, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk menaati aturan yang tengah berlaku. Ia pun mengaku mendapat teguran dari Menristek Dikti lantaran mengabaikan aturan yang seharusnya telah diterapkan sejak tahun lalu ini.

Baca Juga Berita :  Kepala Desa Kombiling: Warga dan Mahasiswa Jangan Panik

“Ini seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi diabaikan. Sekarang kita dapat teguran,” dalihnya saat di hubungi wartawan Profesi via telepon, Rabu (24/1) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan Fakultas Teknik (FT) ini bahkan menyebut, UNM mengalami kerugian besar lantaran mengabaikan aturan tersebut. Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan KKN sebelumnya menggunakan dana operasional UNM. Padahal, menurutnya hal tersebut tidak termasuk ke dalam anggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga Berita :  Dialog Antar LK dan Birokrasi UNM Tak Temukan Titik Terang

“Kita Subsidi KKN kemarin sebesar 4 M dengan dana kampus, akhirnya dapat teguran dari Menristek Dikti,” ungkapnya.

Setelah melakukan rapat membahas penentuan besaran tarif KKN sore tadi, Rektor berencana akan menerbitkan SK untuk mengesahkan aturan tersebut, Kamis (25/2). (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Gelar Ramah Tamah, FT UNM Lepas 135 Calon Wisudawan
TIM KKN-T UNM Adakan Pemilihan Duta Lingkungan Hidup
Dorong Semangat Wirausaha Masyarakat, Tim KKN-T UNM Gelar Pameran Kewirausahaan
Tim KKN-T UNM Gelar PORS untuk Eratkan Silaturahmi di Kecamatan Turatea dan Binamu
Tim KKN-T UNM Tanamkan Nilai Etika pada Siswa melalui Sosialisasi Pendidikan Karakter
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Dampingi Mahasiswa, Andi Aslinda Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan di Ambon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 06:59 WITA

Gelar Ramah Tamah, FT UNM Lepas 135 Calon Wisudawan

Jumat, 20 September 2024 - 21:14 WITA

TIM KKN-T UNM Adakan Pemilihan Duta Lingkungan Hidup

Jumat, 20 September 2024 - 20:56 WITA

Dorong Semangat Wirausaha Masyarakat, Tim KKN-T UNM Gelar Pameran Kewirausahaan

Jumat, 20 September 2024 - 20:48 WITA

Tim KKN-T UNM Gelar PORS untuk Eratkan Silaturahmi di Kecamatan Turatea dan Binamu

Selasa, 3 September 2024 - 16:57 WITA

Tim KKN-T UNM Tanamkan Nilai Etika pada Siswa melalui Sosialisasi Pendidikan Karakter

Berita Terbaru

Tabloid Pengumuman SNBT 2025

E-Tabloid

Tabloid Edisi Pengumuman SNBT 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:56 WITA

Potret gedung pinisi Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Info Akademik

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA