PROFESI-UNM.COM – Kehidupan kampus sejatinya tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kualitas demokrasi yang hidup di dalamnya. Lembaga kemahasiswaan hadir sebagai ruang dialektika, kontrol sosial, sekaligus laboratorium kepemimpinan bagi mahasiswa. Namun, apa jadinya ketika ruang tersebut justru dipersempit oleh kebijakan yang tidak berpihak?
Krisis Legitimasi Lembaga Mahasiswa
Situasi itulah yang saat ini dialami oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (LK FIS-H UNM). Pasca forum musyawarah (mufak) yang melahirkan kepengurusan baru periode 2026–2027, kami dihadapkan pada kenyataan bahwa hingga hari ini, kepengurusan tersebut tidak kunjung mendapatkan legitimasi oleh pimpinan fakultas. Ketiadaan pelantikan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah berkembang menjadi krisis legitimasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan organisasi mahasiswa.
Permasalahan ini tidak hadir tanpa sebab. Ia bermula dari dinamika besar di tingkat universitas, yakni munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama pimpinan tertinggi kampus. Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan amanah forum mufak, LK FIS-H UNM mengambil sikap tegas dengan menyampaikan pernyataan sikap di ruang publik. kami menyuarakan komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ini bukan tindakan reaktif, melainkan manifestasi dari peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, langkah tersebut justru menjadi titik awal konflik dengan pimpinan fakultas. Penggunaan identitas lembaga yang dianggap “belum resmi” karena belum dilantik, dijadikan alasan untuk menilai bahwa tindakan kami tidak sah. Padahal, secara substansi, tidak ada satu pun regulasi yang secara eksplisit melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi, terlebih dalam isu krusial yang menyangkut nilai kemanusiaan dan keadilan.
Mandeknya Dialog Institusi
Alih-alih mendapatkan ruang dialog yang konstruktif, upaya-upaya komunikasi yang kami lakukan justru berujung pada stagnasi. Kami telah berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pimpinan fakultas hingga ke tingkat universitas, termasuk wakil rektor dan Plt rektor. Namun, respons yang kami terima cenderung normatif dan berulang: “akan disampaikan ke dekan.” Tanpa kejelasan tindak lanjut, komunikasi tersebut kehilangan makna sebagai jalan penyelesaian.
Momentum sempat hadir melalui forum yang difasilitasi oleh Ikatan Alumni (IKA) UNM, yang mempertemukan pimpinan kampus dan lembaga kemahasiswaan se-UNM. Dalam forum tersebut, kami menyampaikan secara langsung bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan hak konstitusional mahasiswa dalam menjalankan organisasi. Plt. Rektor saat itu merespons dengan komitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara LK FIS-H dan pimpinan fakultas. Namun, sejak 24 April 2026 hingga hari ini 03 Agustus 2026 komitmen tersebut belum terealisasi.
Kondisi ini menegaskan satu hal: terdapat kekosongan keberpihakan dari institusi terhadap mahasiswa. Ketika tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menunda atau meniadakan pelantikan, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan tanpa dasar normatif yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Di tengah situasi tersebut, LK FIS-H UNM memilih untuk tetap menjalankan roda organisasi. Dengan segala keterbatasan legitimasi formal, kami tetap bekerja, menyusun program, dan mengabdi kepada mahasiswa. Ini adalah bentuk komitmen bahwa organisasi mahasiswa tidak boleh mati hanya karena hambatan struktural. Namun, kami juga menyadari bahwa kondisi ini tidak ideal dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menatap Kepemimpinan Baru UNM
Kini, ketika periode kepengurusan telah berjalan setengah jalan, harapan untuk mendapatkan pelantikan dari pimpinan fakultas terasa semakin kecil. Oleh karena itu, refleksi ini tidak hanya ditujukan untuk melihat ke belakang, tetapi juga untuk menatap masa depan.
Momentum pemilihan rektor baru Universitas Negeri Makassar menjadi titik penting yang tidak boleh dilewatkan. Kepemimpinan baru harus mampu menjawab persoalan mendasar yang hari ini dihadapi mahasiswa, yakni krisis kepercayaan terhadap institusi. Kampus tidak boleh absen dalam dinamika mahasiswa. Ia harus hadir, mendengar, memahami, dan berpihak.
Harapan kami sederhana dan mendasar yaitu kampus harus melihat lembaga kemahasiswaan sebagai mitra strategis, bukan sebagai ancaman. Lembaga mahasiswa adalah bagian integral dari ekosistem akademik yang berperan dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan daya kritis mahasiswa. Ketika lembaga ini dilemahkan, maka sesungguhnya kampus sedang melemahkan dirinya sendiri.
Siapapun yang terpilih menjadi REKTOR UNM, Kepemimpinan rektor ke depan harus mampu membangun kembali jembatan komunikasi yang setara antara pimpinan dan mahasiswa. Kebijakan harus dilandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada nilai-nilai demokrasi. Tidak boleh lagi ada keputusan yang lahir tanpa dasar yang jelas, apalagi yang berpotensi membungkam suara mahasiswa.
Tulisan ini bukan sekadar kritik, tetapi juga undangan untuk berbenah. Kami percaya bahwa kampus yang besar adalah kampus yang mampu mengakui kekurangannya dan berani memperbaikinya. Dan mahasiswa, dengan segala dinamika dan kritiknya, adalah bagian dari proses tersebut.
Akhirnya, kami menitipkan harapan besar kepada kepemimpinan baru Universitas Negeri Makassar bahwa hadirkan kampus yang benar-benar menjadi rumah bagi mahasiswa. Rumah yang tidak hanya memberi ruang belajar, tetapi juga ruang bersuara, berorganisasi, dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.
Sebab tanpa itu, kampus hanya akan menjadi bangunan tanpa jiwa. (*)
*Penulis: Fahresi







