PROFESI-UNM.COM – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab di telinga kita sebagai THR, dibalik amplop cokelat atau notifikasi transfer bank tersebut, tersimpan narasi sejarah yang panjang.
Jejak awal THR dapat ditarik hingga tahun 1951, tepatnya pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Kala itu, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan situasi ekonomi serta politik masih sangat fluktuatif.
Sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan menarik simpati dari kalangan birokrasi, Perdana Menteri Sukiman meluncurkan kebijakan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada para Pamong Pradja (sebutan untuk PNS kala itu).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 1952, organisasi buruh besar, terutama yang berafiliasi dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), mulai menyuarakan ketidakpuasan. Mereka menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena mengabaikan nasib kaum buruh yang justru menjadi motor penggerak ekonomi.
Puncaknya, aksi mogok kerja massal sering terjadi pada bulan Ramadan sebagai alat tekan agar perusahaan swasta mengikuti jejak pemerintah. Perjuangan ini bukan tanpa rintangan banyak pengusaha yang awalnya menolak karena menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan akan membebani keuangan perusahaan.
Tunjangan Hari Raya
Merespons tekanan massa yang semakin masif, pemerintah mulai mengambil langkah regulasi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan hadiah lebaran. Namun, karena sifatnya hanya “imbauan”, banyak perusahaan yang memilih untuk mengabaikannya.
Barulah pada dekade berikutnya, perlindungan terhadap hak ini diperkuat. Momentum besar terjadi pada tahun 1994 saat Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Memasuki era reformasi, aturan ini terus disempurnakan. Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cakupan penerima THR diperluas. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus pun kini sudah berhak menerima THR secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. (*).
*Reporter: Muhammad Syarief







