Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

Ilutsrasi Timeline Sejarah Tunjangan Hari Raya, (Foto: Ai.)

PROFESI-UNM.COM – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab di telinga kita sebagai THR, dibalik amplop cokelat atau notifikasi transfer bank tersebut, tersimpan narasi sejarah yang panjang.

Jejak awal THR dapat ditarik hingga tahun 1951, tepatnya pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Kala itu, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan situasi ekonomi serta politik masih sangat fluktuatif.

Sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan menarik simpati dari kalangan birokrasi, Perdana Menteri Sukiman meluncurkan kebijakan pemberian “Hadiah Lebaran” kepada para Pamong Pradja (sebutan untuk PNS kala itu).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 1952, organisasi buruh besar, terutama yang berafiliasi dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), mulai menyuarakan ketidakpuasan. Mereka menilai pemerintah bersikap diskriminatif karena mengabaikan nasib kaum buruh yang justru menjadi motor penggerak ekonomi.

Baca Juga Berita :  LDKM PGSD Bone FIP UNM Siap Cetak Pemimpin Kritis dan Solutif

Puncaknya, aksi mogok kerja massal sering terjadi pada bulan Ramadan sebagai alat tekan agar perusahaan swasta mengikuti jejak pemerintah. Perjuangan ini bukan tanpa rintangan banyak pengusaha yang awalnya menolak karena menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan akan membebani keuangan perusahaan.

Tunjangan Hari Raya

Merespons tekanan massa yang semakin masif, pemerintah mulai mengambil langkah regulasi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan hadiah lebaran. Namun, karena sifatnya hanya “imbauan”, banyak perusahaan yang memilih untuk mengabaikannya.

Baca Juga Berita :  Penggunaan Karya Tulis Ilmiah dalam Kegiatan Akademik

Barulah pada dekade berikutnya, perlindungan terhadap hak ini diperkuat. Momentum besar terjadi pada tahun 1994 saat Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Memasuki era reformasi, aturan ini terus disempurnakan. Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, cakupan penerima THR diperluas. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus pun kini sudah berhak menerima THR secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. (*).

*Reporter: Muhammad Syarief

Berita Terkait

Mengenal Dunia Perkuliahan bagi Mahasiswa Baru 2026
Modern dan Nyaman, Ini Rekomendasi Perpustakaan Hits Area Makassar-Gowa
Persiapan Mahasiswa Menyambut Semester Baru
Mengisi Waktu Libur Kuliah dengan Kegiatan Produktif
Mahasiswa Hadapi Tantangan Finansial di Tengah Inflasi
Tips dan Trik Bertahan di Tengah Tekanan Menjelang Akhir Masa Studi
Tips Lolos Seleksi Jalur Mandiri bagi Calon Mahasiswa
Tips Tampil Glowing Pasca Libur Semester
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:42 WITA

Mengenal Dunia Perkuliahan bagi Mahasiswa Baru 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:30 WITA

Modern dan Nyaman, Ini Rekomendasi Perpustakaan Hits Area Makassar-Gowa

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:38 WITA

Mengisi Waktu Libur Kuliah dengan Kegiatan Produktif

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:11 WITA

Mahasiswa Hadapi Tantangan Finansial di Tengah Inflasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02 WITA

Tips dan Trik Bertahan di Tengah Tekanan Menjelang Akhir Masa Studi

Berita Terbaru

Surat Edaran Peninjauan Ulang UKT tahun 2026/2027, (Foto: Int.)

Info Akademik

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:53 WITA

Ilustrasi mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan volunteer, (Foto: AI.)

PROFESI WIKI

Mengisi Waktu Libur dengan Aktivitas yang Bermanfaat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:40 WITA

Potret Plt Rektor saat Menyerahkan Daftar Nama Wisudawan Periode Juni kepada Sekretaris Jenderal DPP IKA UNM, (Foto: Dok Profesi)

Tak Berkategori

Wisuda Periode Juni 2026, Plt Rektor Ajak Lulusan Jadi Pembelajar Sejati

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:50 WITA

Ilustrasi Maba 2026 yang Bersiap Memasuki Dunia Kampus, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Mengenal Dunia Perkuliahan bagi Mahasiswa Baru 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 23:42 WITA