Dugaan Kasus Pungli di FIS-H, Mahasiswa Akhir Terpaksa Bayar

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pungli FIS-H
Bukti Chat Oknum Operator Kepada Mahasiswa Akhir FIS-H UNM, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terungkap di lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (17/3). Kasus ini melibatkan mahasiswa akhir di salah satu prodi di FIS-H UNM.

Salah satu mahasiswa aktif FIS-H UNM, N (inisial nama) ungkap kasus ini tengah berada di salah satu prodi di FIS-H UNM. Selain itu, kasus pungli ini ditemukan dalam bentuk transkrip nilai dari oknum operator ke mahasiswa akhir.

“Oknum ini salah satu operator di FIS-H. Ia meminta uang kepada mahasiswa akhir saat mereka ingin transkrip nilai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, N menuturkan oknum operator tersebut akan memperlambat proses transkrip nilai kepada mahasiswa jika mereka tidak membayar. Hal ini membuat para mahasiswa akhir dengan terpaksa membayar untuk segera menyelesaikan studinya.

Dosen JPTO Kasar dan Otoriter, Pihak Fakultas Belum Adili

“Sebenarnya Ia tidak mengharuskan, tapi jika tidak membayar, prosesnya akan berjalan lambat atau bahkan tidak diproses,” tuturnya.

Baca Juga Berita :  Peran Agama dalam Pembentukan Karakter Seseorang

Oknum operator tersebut meminta bayaran paling sedikit Rp200.000,00. Ia menyesuaikan dengan ekonomi mahasiswa tersebut dan pembayaran terjadi saat mahasiswa ingin meminta jadwal seminar proposal atau seminar hasil.

Terakhir, N mengatakan telah membahas dugaan kasus pungli ini kepada Ketua Prodi (Kaprodi). Namun, Kaprodi belum memberikan tindalanjut hingga saat ini.

“Kami telah membahas masalah ini dengan Kaprodi kami. Jika dari pihaknya tidak ada tanggapan, kami akan membawa kasus ini ke dekan,” katanya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Mantan Presiden BEM Nilai Keputusan Maperwa Inkonstitusional
Pasca Pemberhentian, Mantan Presiden BEM Suarakan Integritas, Independensi, dan Idealitas Mahasiswa
IPPM Pangkep Koordinator UNM Soroti Ketimpangan Pendidikan Daerah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:47 WITA

Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:40 WITA

Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WITA

Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:15 WITA

Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa

Berita Terbaru

Potret Menteri Pertanian RI saat di Manado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WITA