
PROFESI-UNM.COM – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terungkap di lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (17/3). Kasus ini melibatkan mahasiswa akhir di salah satu prodi di FIS-H UNM.
Salah satu mahasiswa aktif FIS-H UNM, N (inisial nama) ungkap kasus ini tengah berada di salah satu prodi di FIS-H UNM. Selain itu, kasus pungli ini ditemukan dalam bentuk transkrip nilai dari oknum operator ke mahasiswa akhir.
“Oknum ini salah satu operator di FIS-H. Ia meminta uang kepada mahasiswa akhir saat mereka ingin transkrip nilai,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, N menuturkan oknum operator tersebut akan memperlambat proses transkrip nilai kepada mahasiswa jika mereka tidak membayar. Hal ini membuat para mahasiswa akhir dengan terpaksa membayar untuk segera menyelesaikan studinya.
Dosen JPTO Kasar dan Otoriter, Pihak Fakultas Belum Adili
“Sebenarnya Ia tidak mengharuskan, tapi jika tidak membayar, prosesnya akan berjalan lambat atau bahkan tidak diproses,” tuturnya.
Oknum operator tersebut meminta bayaran paling sedikit Rp200.000,00. Ia menyesuaikan dengan ekonomi mahasiswa tersebut dan pembayaran terjadi saat mahasiswa ingin meminta jadwal seminar proposal atau seminar hasil.
Terakhir, N mengatakan telah membahas dugaan kasus pungli ini kepada Ketua Prodi (Kaprodi). Namun, Kaprodi belum memberikan tindalanjut hingga saat ini.
“Kami telah membahas masalah ini dengan Kaprodi kami. Jika dari pihaknya tidak ada tanggapan, kami akan membawa kasus ini ke dekan,” katanya. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa