Pembatasan Penggunaan Fasilitas Kampus UNM Imbas Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efisiensi Anggaran
Surat edaran efisiensi anggaran UNM 2025, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan Penggunaan fasililitas kampus.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua SPI , Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dalam lingkungan UNM.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Pihak universitas menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit untuk mensosialisasikan penerapan efisiensi di lingkungan unit kerja.

Adapun penggunaannya antara lain :
1. Penggunaan lift pada kantor pusat (Menara Phinisi) maksimal hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan lift untuk umum, dimana penggunanaan lift umum difungsikan untuk mobilitas ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilitas kelantai 3 ke latas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran, dan difungsikan mulai jam 07:30 – 17:00 Wita.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% Berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik(smart tv,Kulkas,komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.

Baca Juga Berita :  5 AI yang Paling Sering Digunakan Saat Ini

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Diharapkan surat edaran ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran.

*Reporter: Wahyu

Berita Terkait

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni
Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres
Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah
UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Pascasarjana TP UNM dan ULM Jalin Kerja Sama, Dorong Mahasiswa Jadi Edutechnopreneur

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:45 WITA

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:51 WITA

Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:22 WITA

Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:45 WITA

Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:14 WITA

Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah

Berita Terbaru

Potret Ketua Program Studi Teknologi Pendidikan Saat Mengukuhkan Angkatan 2024, (Foto: Muh Apdal Adriansyah)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Justicia Warnai Inaugurasi Mahasiswa Teknologi Pendidikan 2024

Senin, 20 Apr 2026 - 20:51 WITA

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA