Efisiensi Anggaran Imbas Pembatasan Kegiatan UNM 2025

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Efisiensi
Surat Edaran Tentang Efisiensi Anggaran di Lingkungan UNM 2025, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi anggaran di lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan kegiatan yang terkena dampaknya.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat UNM, Ketua dan Anggota Majelis Profesor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkungan UNM.

Lebih lanjut, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Pihak Universitas menyampaikan kepada pihak terkait untuk membatasi kegiatan yang terkena penghematan Anggaran.

UNM Keluarkan Surat Perpanjangan PKM

Adapun kegiatan yang terkena dampaknya antara lain :
1. Membatasi kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota dan luar negeri,
2. Membatasi belanja ATK, spanduk dan pencetakan (paperless),
3. Membatasi kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, determinasi, pelatihan secara fisik dengan optimalisasi media daring,
4. Kegiatan konsinyering, raker, rakorwil secara fisik dan optimalisasi media daring,
5. Membatasi penyediaan mini garden/dekorasi, capacity building, dll.,
6. Belanja TIK yang tidak terkait dengan core system seperti lesensi aplikasi pendukung, pengadaan perangkat pengguna, pembaharuan hardware dll.,
7. Mengurangi belanja daya (Listrik/Penerangan) jasa dan pemeliharaan hanya dilakukan untuk aset yang penting,
8. Mengurangi biaya belanja kendaraan dinas,
9. Menunda belanja modal yang belum berkontrak (seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin).

Baca Juga :  659 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS UNM

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Kemudian, diharapkan surat ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran. (*)

*Reporter: Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh

Berita Terkait

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba
Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025
HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025
Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM
Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya
Gemuruh Flash Mob Wicked The Musical, Mahasiswa UNM Pukau Pengunjung Nipah Mall
Sastra Masuk Sekolah Berakhir dengan Perayaan Malam Puncak di Pinrang
UNM Jadi Kampus Impian Peserta Tes SNBT 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:43 WITA

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:04 WITA

Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:46 WITA

HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:47 WITA

Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM

Rabu, 30 April 2025 - 02:27 WITA

Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA