
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Teknik Elektro D4 Genetic Computer School (GCS) mengeluhkan bobot skripsi yang berlebihan sehingga tidak mendapatkan pemotongan UKT. Keluhan tersebut muncul saat semua mahasiswa akhir Teknik Elektro GCS diwajibkan tetap membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) full walaupun Satuan Kredit Semester (SKS) tersisa hanya skripsi, tidak selaras dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor pada Rabu, (8/1).
Melihat SK rektor terkait mekanisme pengajuan peninjauan ulang tarif uang kuliah tunggal pada putusan kesatu poin a, menjelaskan bahwasanya yang mendapatkan potongan UKT 50% adalah mahasiswa yang paling rendah Semester sembilan pada program sarjana atau diploma empat dan memiliki sisa paling banyak enam SKS.
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut menjadi polemik pada Mahasiswa Teknik Elektro D4 GCS yang memiliki bobot skripsi sebanyak 12 SKS. Hal tersebut mengungkapkan oleh H (inisial nama) yang menyampaikan bahwa mahasiswa Prodi D4 GCS tidak mendapatkan potongan UKT 50% sebab bobot skripsi sebanyak 12 SKS.
“Banyak mahasiswa (Teknik Elektro Prodi D4 GCS) yang sudah semester sembilan ataupun 11 tidak mendapatkan potongan UKT 50%. persoalan mereka tidak mendapatkan potongan 50% karena SKS dari skripsinya itu 12,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan hal tersebut tidak masuk akal dan seharusnya dipertimbangkan ulang. H menambahkan perlu diperjelas pada SK rektor terkait potongan UKT 50%.
“Kenapa pada SK Rektor itu tidak ditulis sisa skripsi saja,” lanjutanya.
Terakhir, H menyampaikan bahwa kejadian ini telah dilaporkan ke pihak terkait seperti Wakil Dekan II, Hingga pada staff Rektor namun belum ada tanggapan.
“Saya sudah menghadap ke WD II dan Staff Rektor tapi tidak ada tanggapan, buktinya sampai sekarang belum mendapatkan potongan 50% tersebut,” tutupnya. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah.