[OPINI] Kebijakan Pajak E-Commerce, Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan Pasar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penulis. Foto: Ist.
Foto Penulis. Foto: Ist.

PROFESI-UNM.COME-commerce telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mengubah cara orang berbelanja dan berbisnis. Namun, perkembangan ini juga telah memicu isu-isu kebijakan, salah satunya adalah peraturan pajak e-commerce. Pemerintah di berbagai negara telah mencari cara untuk menyesuaikan peraturan pajak dengan perkembangan teknologi ini.

Salah satu isu utama dalam peraturan pajak e-commerce adalah kesetaraan pajak antara bisnis konvensional dan bisnis e-commerce. Bisnis konvensional seringkali dikenai pajak penjualan dan pajak properti. Namun, dalam beberapa kasus, bisnis e-commerce dapat menghindari pajak ini atau dikenai pajak yang lebih rendah karena peraturan pajak yang belum memadai. Hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan antara bisnis fisik dan bisnis online. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua bisnis, termasuk e-commerce, membayar pajak yang adil dan setara. Salah satu solusi adalah memodifikasi aturan pajak yang ada untuk mencakup transaksi e-commerce, atau bahkan mempertimbangkan adopsi model pajak yang lebih sesuai dengan ekonomi digital.

Baca Juga Berita :  Penganiyaan Guru, Profesor FIP Sarankan Sistem Pendidikan Terpadu

E-commerce sering melibatkan transaksi antar negara bagian atau bahkan internasional. Ini menciptakan kompleksitas tambahan dalam peraturan pajak. Pajak penjualan antar negara bagian dapat menjadi rumit karena perbedaan dalam tarif pajak dan aturan administratif di berbagai negara bagian atau negara. Pemerintah perlu bekerja sama untuk mengembangkan sistem yang lebih koheren dan terintegrasi untuk mengelola pajak penjualan antar negara bagian. Dimana ini akan membantu menghindari kerumitan administratif yang berlebihan bagi bisnis e-commerce yang beroperasi di beberapa yurisdiksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan penjualan produk fisik, e-commerce juga melibatkan penjualan layanan digital seperti streaming musik, video, dan perangkat lunak. Beberapa negara telah mengenakan pajak khusus pada layanan digital ini, sementara yang lain belum. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah perlu mengenakan pajak khusus pada layanan digital atau mengintegrasikan mereka ke dalam kerangka peraturan pajak yang ada. Hal ini akan membantu menciptakan persaingan yang lebih adil antara penyedia layanan digital dan penyedia tradisional.

Baca Juga Berita :  Prodi Bisnis Digital FEB UNM Gelar Digi Sport and Art

Pajak e-commerce juga harus memperhitungkan keberlanjutan dan inovasi dimana E-commerce telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi banyak bisnis. Oleh karena itu, peraturan pajak tidak boleh menjadi hambatan bagi perkembangan industri ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana menciptakan lingkungan perpajakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan e-commerce, sambil memastikan bahwa pajak yang adil dan cukup dibayar. Jadi, kebijakan pajak e-commerce adalah isu yang kompleks dan penting yang mempengaruhi kesetaraan, perdagangan antar negara, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan peraturan pajak yang adil, setara, dan sesuai dengan perkembangan teknologi e-commerce. Dengan demikian, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung inovasi dalamm era digital ini.  (*)

 

*Penulis adalah Nuraina Awin Saputri, Mahasiswi angkatan 2021 Jurusan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM

Berita Terkait

[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan
[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia
[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa
[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:59 WITA

[ OPINI ] Ketika Pengabdian Guru Dijadikan Alasan untuk Membiarkan Ketidakadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:50 WITA

[OPINI] Metafora Analitis Hukum Newton III dan Psikologi Kebijakan: Setiap Aksi Negara Melahirkan Reaksi Manusia

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WITA

[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WITA

[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Berita Terbaru

Pamflet International Conference Oleh FEB UNM, (Foto: ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

ICABS 2026 Hadirkan Pembicara dari Lima Negara

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:37 WITA

Ilutsrasi Timeline Sejarah Perantauan Mahasiswa (Foto: Ai).

wiki

Jejak Sejarah Perantauan Mahasiswa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:26 WITA