
PROFESI-UNM.COM – Pledoi
Pusing tujuh keliling melihat beberapa “oknum” organisatoris eksekutif di Universitas Negeri Maniak (UNM) yang katanya “menjalankan tugas”, tapi dengan seenak jidatnya dan abai melaksanakan aturan yang berlaku. Perilaku yang sungguh primitif, entah karena mereka gagal memaknai aturan, ataukah sudah paham tapi “enggan” untuk melaksanakannya dengan dalih “This is our job, just do your job” atau kalimat umum yang sering mereka katakan “kami ada di ranah eksekutif, kami berhak untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam kampus, jangan selalu mengintervensi program kami”.
Bagi yang belum paham, mari kita pahami bersama. Oke, kita pakai istilah yang sering diungkapkan yaitu “Trias Politica” sebagai ajaran yang digagas oleh John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois tentang pemisahan kekuasaan menjadi tiga cabang yang berbeda, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang berkuasa untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena Trias Politica merupakan prinsip normatif, maka dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pemisahan kekuasaan dalam konstitusi agar seluruh organ yang tergabung dalam cakupan tersebut harus tunduk menjalankannya. Dalam konstitusi tersebut juga bisa kita identifikasi, apakah konsep trias politica dijalankan absolut, diadaptasi, atau tidak diterapkan sama sekali.
Perlu dipahami bersama, bahwasanya apa yang telah masyarakat tetapkan menjadi Konstitusi adalah hal mutlak untuk dipedomani meskipun tidak menerapkan beberapa prinsip. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, melainkan merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri. Dalam artian, kebijakan dan pedoman yang dihasilkan untuk mengikat roda keorganisasian di kampus tidak diatur oleh kaum elitis saja, tetapi ditetapkan bersama seluruh rakyat mahasiswa UNM.
Tanpa keberadaan konstitusi, maka sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara. Namun, sebagai hukum, konstitusi itu sendiri tidak selalu bersifat tertulis. Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau kita sebut sebagai AD/ART. Sedangkan konstitusi dalam pengertian arti luas adalah konstitusi yang tidak tertulis.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LK UNM dijelaskan terdapat dua lembaga yang memiliki perbedaan yang kontras.
- Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif bernama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disebut Maperwa UNM.
- Lembaga Eksekutif bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disebut BEM UNM.
Di mana kedudukan, hak, kewajiban, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sudah dijelaskan secara komprehensif dalam AD/ART.
Memoria
Beberapa hari yang lalu, salah seorang pejabat dari lembaga pemberi mandat (Maperwa) dihinakan oleh penerima mandat (BEM) yang seenak jidatnya membatalkan dan mengubah jadwal salah satu forum formal, kalipun telah disepakati perubahan jadwal tersebut mereka pun tak muncul dan akhirnya pertemuan tersebut dibatalkan.
Perlakuan serupa juga pernah dirasakan sebelumnya oleh pemberi mandat, sewaktu ia menggunakan hak untuk mengetahui salah satu progres kegiatan yang katanya spesial malah ditampar dengan jawaban yang tidak memuaskan. Karena jalur yang tumpul, pejabat tersebut memutuskan untuk meminta agar dimasukkan kedalam group kepanitiaan dan ditolak, usahanya lagi-lagi gagal dan tidak mendapatkan pernyataan apapun dari pihak bersangkutan.
Role model kerja seperti ini tidak bakalan membawa visi LK UNM yang menggaungkan “sinergitas”, sikap dan perilaku yang saling curiga menghantarkan kebiasaan untuk menjauhi peraturan yang berlaku di UNM. Konsep pemisahan kekuasaan yang mereka yakini salah diartikan oleh mereka sendiri, sejatinya konsep yang ditawarkan oleh pemikir sebelumnya tak lain demi mewujudkan checks and balances sebagai salah satu indikator perwujudan sistem kerja yang sehat dan demokratis. Diubahnya mereka menjadi sistem kerja yang sakit dan otoriter.
Pronuntitio
Mendewakan satu-satunya konsep tanpa mengetahui makna penting yang terkandung akan menjadikan individu yang fanatik. Serta, sikap kohesivitas lembaga yang sempit akan menghantarkan pada situasi kerja yang penuh konflik. Untuk itu, saya akan mengutip gagasan birokrasi rasional Max Weber yang memiliki kesesuaian sifat dengan LK UNM yang hirarkis dan bertumpu pada legal-formal. Serta, asumsi penulis ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi dari lima prinsip dasar legal formal, di antaranya standarisasi dan formulasi, pembagian kerja dan spesialisasi, hirarki otoritas, profesionalitas, dan dokumentasi tertulis.
- Standarisasi dan formulasi, formalisasi dalam organisasi merujuk pada tingkat sejauh mana pekerjaan di dalam organisasi distandarisasi. Organ and Greene (1981) menyatakan bahwa formalisasi adalah kontrol terhadap aktivitas jabatan melalui peraturan dan prosedur administratif. Dalam hal ini fungsionaris perlu meningkatkan atau mempedomani kerangka acuan kerja, kebijakan, dan memasifkan evaluasi kerja.
- Pembagian Kerja dan Spesialisasi, pembagian kerja mengacu pada area jurisdiksi resmi dari pejabat. Karena pembagian tugas yang samar akan mengarahkan pada kerja yang tidak efektif dan kurang efisien sehingga perlu perwujudan unit atau gabungan unit untuk menjalankan fungsi tertentu. Pembagian kerja di dalam organisasi birokratik, menurut Max Weber, dapat mengambil cara kombinasi fungsi atau cara spesialisasi fungsi (Weber, 1947). Dengan kombinasi fungsi, seorang pimpinan melakukan kombinasi dari beberapa fungsi manajerial. Seseorang melakukan seluruh proses yang diperlukan untuk produknya, walaupun proses-proses tersebut berbeda satu dengan lainnya secara teknis. Sedangkan dengan cara spesialisasi fungsi, seorang pimpinan berfokus hanya pada satu fungsi yang berbeda dengan fungsi pimpinan lain. Dengan begitu, produk diselesaikan hanya melalui kombinasi kerja, secara simultan atau dari sejumlah unit.
- Hirarki, Max Weber (1947) menyatakan bahwa anggota organisasi mentaati otoritas pejabat hanyalah dalam kapasitasnya sebagai anggota organisasi dan yang dipatuhinya semata-mata adalah hukum. Secara pribadi fungsionaris adalah person yang bebas, ia tunduk pada otoritas hanya berkenaan dengan kewajiban-kewajiban impersonal dari jabatannya. Ketaatan ditujukan bukan kepada individu pejabatnya, tetapi semata-mata kepada perintahnya yang berdasarkan hukum sehingga membentuk tatanan impersonal dalam organisasi.
- Profesionalisasi, Max Weber (1947) menyatakan bahwa sumber primer dari superioritas administrasi birokratik terletak dalam peran pengetahuan teknis yang, lewat perkembangan teknologi modern dan metode bisnis dalam produksi barang, menjadi sangat dibutuhkan. Adakalanya kita menempatkan orang-orang yang tepat pada posisi yang tepat. Hal ini berguna untuk memaksimalkan potensi hasil yang dikerjakan setiap bagian dengan perbedaan latar fungsinya.
- Dokumentasi tertulis, Max Weber (1947) menegaskan bahwa di dalam organisasi birokratik, seluruh tindakan, keputusan, dan peraturan administratif dirumuskan dan dicatat dalam tulisan. Hal ini dilakukan baik untuk diskusi-diskusi dan proposal pendahuluan, keputusan-keputusan final, dan terhadap segala macam perintah dan peraturan.(*)
*Penulis: MRM