Komisaris Polisi Jelaskan Pentingnya Pidana Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Polisi

PROFESI-UNM.COM – Dalam rangka merayakan hari jadi ke-75 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan selenggarakan Goes to Campus di Ballroom Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Rabu (23/8). Kegiatan ini mengangkat tema “Tentang Pidana Kekerasan Seksual”.

Komisaris Polisi (Kompol), Relgia Faradikta menyampaikan beberapa poin tentang hak-hak Korban Kekerasan Seksual. Berikut beberapa poin yang dijelaskannya. Fara (Sapaannya) didalam materi yang di bawakannya, ia mengungkapkan tentang Hak-hak Korban Kekerasan Seksual pasal (66-70).

Baca Juga Berita :  [FOTO] Momen Wisuda UNM Periode Februari 2023

“Hak Penanganan, yang meliputi hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hak atas layanan hukum. Hak atas penguatan psikologis. Hak atas Pelayanan yang meliputi Kesehatan, pemeriksaan, tindakan dan juga perawatan medis,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan berdara Jakarta ini, juga ungkap tentang hak Perlindungan yang menyediakan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan. Penyediaan akses terhadap perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Baca Juga Berita :  Empat Atlet Petanque FIK Borong Medali PON XIX Jabar

“Pertama, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan. Kedua, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan. Terakhir, Perlindungan atas kerahasiaan identitas,” jelasnya.

Terakhir, hak korban kekerasan seksual dalam hal Pemulihan dalam segi mental dalam rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial.

“Rehabilitasi medis. Rehabilitasi mental dan social, Pemberdayaan sosial, Restitusi dan/atau kompensasi dan Reintergrasi sosial,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Elma/Editor: A. Nur Ainun

Berita Terkait

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng
Duel Calon Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro dan Jumadi Melaju ke Tahap Kedua
KIPK Bukan Sekadar Beasiswa, Tapi Amanah bagi Bangsa
[FOTO] Rangkaian Momen Hangat di Ramah Tamah FSD UNM
UNM Umumkan Jadwal Peninjauan UKT untuk Mahasiswa
Wisudawan Harus Jadi Agen Perubahan Pemerataan Pendidikan
Seminar Nasional UKM MAPHAN Kupas Tuntas Bahaya Narkotika
Soroti Gedung Mangkrak FEB, Rektor UNM Tekankan Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:45 WITA

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:28 WITA

Duel Calon Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro dan Jumadi Melaju ke Tahap Kedua

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WITA

KIPK Bukan Sekadar Beasiswa, Tapi Amanah bagi Bangsa

Senin, 30 Juni 2025 - 23:29 WITA

[FOTO] Rangkaian Momen Hangat di Ramah Tamah FSD UNM

Senin, 30 Juni 2025 - 23:20 WITA

UNM Umumkan Jadwal Peninjauan UKT untuk Mahasiswa

Berita Terbaru

Para Peserta Aksi Penanaman, (Foto: Ist).

Agendasiana

Sintalaras UNM Suarakan Aksi Hijau dari Lereng Bawakaraeng

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:45 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Tertekan Akibat Tekanan Akademik dan Kurangnya Dukungan, (Foto: AI).

Berita Wiki

Belajar Sehat Mental, Mahasiswa Perlu Lebih dari Sekadar Nilai

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:24 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Berhasil Mendapatkan Beasiswa, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Berburu Beasiswa, Jalan Mahasiswa Menuju Kuliah Lebih Ringan

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:19 WITA