Ramai Pro dan Kontra Wisuda Anak TK

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Mayoritas masyarakat pada saat ini menolak adanya acara wisuda yang digelar untuk murid TK. Alasan terkait penolakan acara wisuda ini pun beragam, seperti biaya yang membebani orang tua murid, dan acara wisuda dinilai tidak pantas untuk murid yang baru tamat dari TK.

Pada dasarnya wisuda merupakan pelantikan bagi yang telah menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi, wisuda identik dengan toga yang memiliki filosofi yaitu sarjana dituntut berfikir rasional dalam segala sudut pandang yang berbeda. Atas dasar hal itu murid TK dinilai tidak pantas untuk prosesi wisuda.

Baca Juga :  Raih IPK 3.93, Rini Jadi Wisudawan Terbaik FIP

Pengamat pendidikan Ina Liem angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan bukti selesainya seorang pada jenjang pendidikan lalu akan memasuki dunia kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu adalah tanda seseorang tuntas pendidikan formalnya dan akan memasuki dunia kerja,” ujarnya pada Tribunnews saat diwawancarai, Rabu (14/6).

Fenomena wisuda anak tk ini, menimbulkan keluhan dari orangtua murid yang disampaikan pada kolom komentar postingan instagram Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Keluhan tersebut seperti biaya wisuda yang membebani orangtua murid karena dalam acara tersebut orangtua mengeluarkan uang untuk sewa toga, dan lain-lain.

Baca Juga :  [Opini] Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa

Akibat berbagai keluhan dari orangtua murid, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kemendikbudristek menegaskan kegiatan wisuda anak usia dini tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang dapat memberatkan orangtua murid.

“Prinsipnya Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid, ” katanya sebagaimana dilansir dari detikEdu, Minggu (18/6). (*)

*Reporter: Reva Rahman/Editor: A. Nur Ainun

Berita Terkait

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru
Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Husain Syam Pastikan Transformasi PTN BH Tidak Pengaruhi Biaya Kuliah
Muh Hamzah Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum DPK Kepmi La Pawawoi Bone UNM
Satgas PPKS UNM Edukasi Lembaga Kemahasiswaan soal Kekerasan Seksual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:50 WITA

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:16 WITA

WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:34 WITA

Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru

Senin, 15 Januari 2024 - 00:32 WITA

Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA