PROFESI-UNM.COM – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sukardi Weda merespon terkait penyerangan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM, Senin, (7/9).
Sukardi Weda mengatakan, akan ada sanksi pemecatan jika pelaku OTK tersebut adalah mahasiswa UNM. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Umum Lembaga Kemahasiswaan (PULK).
“Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi berat dapat berupa pemecatan dan skorsing,” katanya dilansir dari Harian Fajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait sanksi pemecatan, hal ini sudah diatur dalam bab VIII tata tertib dan sanksi-sanksi akademik. Di pasal 28 poin tiga, mahasiswa UNM dapat dikenakan sanksi pemecatan jika ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Republik Indonesia.
“Perkembangan kasus sudah tahap penyidikan, barang bukti batu sudah diamankan,” kata Pemimpin Umum Profesi, Muh. Sauki Maulana. (*)
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan