PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan Program Kampus Mengajar Perintis yang merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Kamis, (3/9).
Penyampaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.836/E .E 2/B P/2020. Program Kampus Mengajar Perintis akan dimulai pada 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik secara daring maupun tatap muka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Surat Edaran tersebut, pihak Kemendikbud memohon kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat yakni yang mempunyai Program Studi sarjana dari bidang Ilmu Psikologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Sastra, dan Teknik, terakreditasi paling rendah B untuk turut berpartisipasi aktif dengan mengirimkan Dosen Pembimbing bersama perwakilan Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut sesuai kuota dan seleksi yang dilakukan Perguruan Tinggi masing-masing.
Berikut beberapa informasi terkait Kampus Mengajar Perintis.
1. Mahasiwa Pelaksana
Berikut persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar
Perintis:
a. Sudah menempuh pendidikan paling sedikit 5 semester
b. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3 dari skala 4
c. Mempunyai pengalaman berorganisasi yang dibuktikan dengan sertifikat, surat
keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
d. Mempunyai pengalaman mengajar di sekolah bagi mahasiswa program studi sarjana dari bidang ilmu Psikologi, MIPA, Sastra, dan Teknik yang dibuktikan dengan
sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
e. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan
f. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber manapun
2. Sekolah Sasaran
Sekolah yang menjadi sasaran program Kampus Mengajar Perintis adalah sekolah dasar yang mempunyai akreditasi paling tinggi B
3. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan 11 Desember 2020. Sebelum pelaksanaan kegiatan, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pembekalan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
4. Tempat Pelaksanaan
Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis melaksanakan kegiatan di Sekolah Dasar (SD) dalam lingkungan tempat tinggal atau domisili masing-masing. Penyelenggaraan Kampus Mengajar Perintis dapat bersifat daring maupun luring berdasarkan kebutuhan SD yang ditugaskan kepada mahasiswa dan kondisi protokol kesehatan di lapangan. Sekolah Dasar yang menjadi tempat pelaksanaan program Kampus Mengajar Perintis untuk mahasiswa akan diumumkan secara nasional dan serentak oleh Kemendikbud. Beberapa mahasiswa dalam satu kelompok pembimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat bekerja di berbagai lokasi SD yang berbeda sesuai domisili mahasiswa.
5. Pengakuan dan Konversi SKS
Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dapat diakui sebagai matakuliah dengan bobot sks tertentu sebagai bagian dari keutuhan matakuliah yang ditempuh oleh mahasiswa selama menempuh studi di perguruan tinggi terkait. Pengakuan dan konversi sks dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi.
Perlu diketahui juga bahwa peserta program ini akan mendapatkan insentif dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang akan disalurkan melalui Perguruan Tinggi. (*)
*Reporter: Annisa Puteri Iriani